OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memanfaatkan peringatan Hari Anti-Korupsi Sedunia (Harkodia) untuk mengingatkan publik bahwa pemberantasan korupsi adalah prasyarat utama menuju kemakmuran rakyat.
Pesan itu disampaikan Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan, Normadi Elfajr St. SH. MH., dalam kegiatan sosialisasi di Alun-Alun Bangil, Selasa, 9 Desember 2025.

Dalam sambutannya, Normadi menekankan bahwa agenda antikorupsi tidak semata persoalan penegakan hukum, tetapi juga bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan.
Menurut dia, integritas aparatur dan tata kelola yang bersih menjadi prasyarat agar pemanfaatan sumber daya alam berjalan optimal.
“Penguatan integritas dan perbaikan tata kelola adalah instrumen moral dan fungsional yang tidak terpisah. Keduanya untuk memastikan seluruh sumber daya alam dapat dimanfaatkan penuh bagi kesejahteraan rakyat,” kata Normadi.
Kegiatan sosialisasi itu turut diisi pembagian stiker, bunga, dan hampers kepada pengendara.
Aksi simbolis tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran publik terkait peringatan Harkodia dan pentingnya peran masyarakat dalam pencegahan korupsi.
Normadi mengingatkan bahwa perilaku koruptif sering berawal dari praktik kecil yang diabaikan. Ia mencontohkan sikap tidak disiplin dan pelanggaran ringan yang kerap dianggap sepele.
“Kita mulai dari hal kecil agar tidak berkembang besar. Ketidakdisiplinan atau pelanggaran sepele bisa menjadi pintu masuk korupsi,” ujarnya.
Ia juga menyoroti persoalan tata kelola sumber daya alam yang kerap membuka celah korupsi.
Sebagian potensi SDA, menurut Normadi, tidak dimanfaatkan untuk rakyat, bahkan menimbulkan kerugian negara.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pasuruan, Fandy Ardiansyah Catur Santoso, memaparkan capaian penanganan perkara korupsi sepanjang 2025.
Dari sejumlah kasus yang ditangani, tiga di antaranya telah berkekuatan hukum tetap.
Dua perkara masih berproses, sementara satu perkara limpahan Polres Pasuruan telah memasuki tahap persidangan.
Meski tiap tahun memiliki target penyelesaian perkara, Fandy menyebut target tersebut bersifat dinamis. Pelaporannya dilakukan berjenjang kepada pimpinan kejaksaan.
Selain penindakan, Kejari juga memperkuat upaya pencegahan melalui sosialisasi dan program edukasi publik.
Terkait pengembalian kerugian negara, Fandy mengatakan bahwa PNBP dari perkara korupsi tahun ini mencapai sekitar Rp 2,5 miliar dalam bentuk uang.
Selain itu, terdapat aset berupa sertifikat hak milik dengan estimasi nilai hampir Rp 3 miliar.
“Untuk target pengembalian tahun depan kami belum bisa menyebut angka pasti. Namun akan kami upayakan lebih baik pada 2026,” kata Fandy.
Sosialisasi Harkodia di Bangil ini diharapkan memperluas partisipasi publik dalam pengawasan dan pencegahan korupsi, sekaligus menegaskan komitmen Kejari Pasuruan dalam menjaga integritas dan akuntabilitas layanan publik.(*)














