OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan akan menindaklanjuti usulan tambahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kerja Sama Daerah yang diajukan Pemerintah Kabupaten Pasuruan untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, mengatakan pihaknya telah menerima surat usulan dari Bupati Pasuruan terkait penambahan raperda tersebut. Menurut dia, seluruh usulan dari pemerintah daerah akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami menghormati dan mengapresiasi usulan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Pada prinsipnya, DPRD siap menindaklanjuti dan membahas usulan tersebut sesuai prosedur yang berlaku,” kata Samsul, Selasa, 16 Juni 2026.
Samsul menjelaskan DPRD akan terlebih dahulu melakukan pembahasan bersama alat kelengkapan dewan sebelum menentukan langkah lanjutan terhadap usulan tersebut.
Menurut dia, regulasi mengenai kerja sama daerah memiliki nilai strategis karena dapat menjadi dasar hukum dalam membangun sinergi dengan pemerintah daerah lain, pemerintah pusat, maupun pihak ketiga.
Kerja sama tersebut diharapkan mampu mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Ia menilai setiap peraturan daerah yang disusun harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan program pemerintah.
Karena itu, DPRD akan mengkaji secara cermat setiap usulan raperda yang masuk agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan.
“Kami ingin setiap perda yang dibahas memiliki nilai strategis, memberikan kepastian hukum, serta mampu mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Samsul menambahkan hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan selama ini berjalan baik.
Sinergi antara legislatif dan eksekutif dinilai menjadi modal penting dalam penyusunan kebijakan daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Ia berharap proses pembahasan dapat berjalan lancar sehingga Raperda Kerja Sama Daerah dapat masuk dalam Propemperda 2026 dan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan kerja sama daerah di Kabupaten Pasuruan.
“DPRD dan pemerintah daerah memiliki tujuan yang sama, yakni menghadirkan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat. Karena itu, setiap usulan yang sifatnya strategis akan kami bahas secara serius dan bertanggung jawab,” katanya.(*)













