OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – Seorang perempuan muda di Pandaan, Pasuruan, berinisial APH (25), ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan karena diduga menjadi penyedia fasilitas bagi jaringan peredaran sabu lintas daerah.
APH, warga Desa Sidomukti, diringkus di rumahnya pada Jumat malam, 8 Agustus 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka K, MA, dan DA. Dari penyidikan, APH diketahui berperan menyediakan sarana dan prasarana peredaran sabu, serta menerima keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Peran tersangka adalah menyediakan sarana dan prasarana dalam peredaran gelap sabu,” tegas Kasatresnarkoba Iptu Yoyok Hardianto. Jum’at, (15/8/25).
Dalam penggerebekan ini, ia menjelaskan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio warna abu-abu bernopol L-1370-ES, dua unit ponsel, serta satu buku tabungan dan kartu ATM BCA atas nama sendiri.
“Kartu ATM BCA tersebut atas nama pelaku sendiri,” imbuhnya. “Diduga kartu dan rekening itu digunakan untuk transaksi hasil kejahatan, sehingga turut diamankan sebagai barang bukti.” lanjut Yoyok.
Kasus ini berawal dari laporan polisi sebelumnya, tertanggal 26 Juli 2025. Atas perbuatannya, APH dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati.
“Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.(*)