OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna keempat yang diselenggarakan pada hari ini. Senin (28/7/25).
Sidang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, dan dihadiri oleh 42 dari total 50 anggota dewan.

Dalam sambutannya, Samsul Hidayat menegaskan bahwa rapat ini dinyatakan sah karena telah memenuhi kuorum. Setelah pemaparan dan diskusi yang konstruktif, seluruh fraksi menyatakan dukungannya terhadap perubahan APBD tersebut secara aklamasi.
DPRD Kabupaten Pasuruan mengeluarkan Surat Keputusan dengan tiga poin utama, yaitu penyetujuan Raperda Perubahan APBD 2025, instruksi pelaksanaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pengundangan keputusan efektif sesuai dengan ditetapkannya surat keputusan.
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, dalam pidatonya mengungkapkan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif. “Perubahan APBD ini merupakan wujud akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, sekaligus upaya untuk menyelaraskan program dengan dinamika pembangunan yang ada,” ujarnya.
Bupati Sutejo juga menyampaikan harapannya agar dukungan dari pemerintah pusat pada tahun 2026 dapat memperkuat program prioritas di Kabupaten Pasuruan. “Kami optimis bahwa sinergi ini akan mendorong optimalisasi pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Dengan pengesahan perubahan APBD 2025, diharapkan dapat mempercepat realisasi program-program pembangunan, termasuk peningkatan layanan publik dan pertumbuhan ekonomi di daerah.
“Langkah ini menjadi momentum bagi kami untuk mendorong kesejahteraan masyarakat Pasuruan,” pungkas Bupati.(ism)