OBORNASIONAL.CO.M, PASURUAN- Pengadilan Negeri Bangil baru saja menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terkait kasus prostitusi, pada hari kamis (05/09/24).
Sidang tersebut melibatkan lima tersangka yang ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Prigen dan dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasuruan No. 3 Tahun 2017, Pasal 19 jo 14 huruf A.
Kelima tersangka yang dihadapkan di persidangan adalah:
1. G (23), perempuan, wiraswasta, asal Pademangan Barat, Jakarta Utara.
2. RC (20), ibu rumah tangga, warga Desa Tanjung Raya, Bandar Lampung.
3. RA (21), wiraswasta, asal Desa Pakel, Kecamatan Pule, Trenggalek.
4. MM (31), swasta, warga Kelurahan Panglayuran, Kecamatan Cipedes, Tasikmalaya.
5. W (30), swasta, warga Kelurahan Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Karawang.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana prostitusi. Hakim menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa berupa hukuman kurungan selama satu bulan dengan masa percobaan dua bulan. Selain itu, barang bukti terkait kasus ini juga dirampas untuk dimusnahkan. Para terdakwa juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Proses ini menjadi langkah penting bagi pemerintah kabupaten Pasuruan dalam rangka penegakan hukum atas pelanggaran Perda yang berkaitan dengan tindak pidana prostitusi di Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra menjelaskan bahwa menjelang pilkada ini Polres meningkatkan keamanan wilayah.
“Alhamdulillah, menjelang pilkada kita memaksimalkan pengamanan wilayah dan penegakan perda termasuk terkait prostitusi,” ujar Teddy.
“Terimakasih kerja sama semua pihak, semoga Pasuruan semakin maju, aman, dan damai masyarakatnya,” tutupnya.(RED)