Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Pemerintah

Menuju Kebangkitan: 705 Narapidana di Lapas Pasuruan Dapat Remisi pada Hari Kemerdekaan ke-80

badge-check


					Menuju Kebangkitan: 705 Narapidana di Lapas Pasuruan Dapat Remisi pada Hari Kemerdekaan ke-80 Perbesar

OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – Sebanyak 705 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasuruan memperoleh pengurangan masa pidana (remisi) dalam menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Minggu (17/08/2025).

Pengurangan hukuman ini meliputi Remisi Umum dan Remisi Khusus Dasawarsa yang diberikan setiap satu dekade sekali.

Kepala Lapas Tri Wibawa Kristiyana dalam sambutannya menyatakan, “Bersyukur atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa, kita dapat memperingati detik-detik kemerdekaan dengan penuh makna.

Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa hukuman.” paparnya.

Adapun landasan hukum atas kebijakan remisi ini dilaksanakan berdasarkan:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan

2. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012

3. Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999

4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022

Sedangkan untuk kriteria penerima agar memperoleh remisi, warga binaan harus memenuhi persyaratan ketat:

– Minimal telah menjalani hukuman 6 bulan

– Memiliki catatan disiplin bersih (tidak tercatat dalam Register F)

– Menunjukkan perkembangan positif melalui asesmen ISPN

– Aktif dalam program pembinaan kepribadian dan kemandirian

– Memperoleh penilaian “Baik” dalam Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana,” ujar Kalapas

Proses pengajuan remisi dilakukan secara digital melalui Sistem Database Pemasyarakatan dengan rincian:

– Total pengajuan: 705 orang

– Diterima: 588 orang

– Dalam proses verifikasi: 29 orang

– Tidak memenuhi syarat: 88 orang

Hingga 17 Agustus 2025, Lapas Pasuruan menampung total 768 orang yang terdiri dari:

– Warga binaan pemasyarakatan: 705 orang

– Tahanan: 63 orang

“Kami berharap remisi ini menjadi titik balik bagi warga binaan untuk memulai kehidupan baru yang lebih baik di masyarakat,” pungkas Kalapas menutup pernyataannya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Lima Pengedar Sabu, Barang Bukti Capai 255 Gram Selama Ramadhan,

20 Maret 2026 - 23:45 WIB

PT Tirta Fresindo Jaya Santuni 60 Anak Yatim di Kejayan saat Ramadan

18 Maret 2026 - 16:06 WIB

Kepala Desa Kepulungan Santuni 160 Janda Dhuafa Setiap Bulan Ramadhan

17 Maret 2026 - 20:26 WIB

DPRD Pasuruan Ajukan 1.838 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

16 Maret 2026 - 21:08 WIB

Panen Duku Rejoso Dimulai, Buah Langka yang Langsung Diborong dari Kebun

13 Maret 2026 - 22:04 WIB

Trending di News