OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan mencetak prestasi besar dengan membongkar jaringan peredaran narkoba di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, yang dikenal sebagai “kampung narkoba”.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi juga menemukan praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai aset mencapai Rp3 miliar.

Keberhasilan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar, Rabu (17/9/2025).
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Polres Pasuruan berkomitmen penuh memberantas narkoba. Keamanan masyarakat adalah harga mati yang wajib kami jaga,” tegas Kapolres.
Dalam operasi yang berlangsung sejak 26 Juli hingga 9 Agustus 2025, polisi meringkus sembilan tersangka berinisial K, MA, DA, APH, AK, MS, H, Y, dan HAS. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pemasok, pengedar, hingga kurir.
Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi strategis, termasuk sebuah vila di Kota Batu dan kawasan wisata Legian, Bali. Dari tangan para tersangka, Satresnarkoba Polres Pasuruan menyita barang bukti:
- 342,7 gram sabu,
- 727 butir ekstasi,
- 20,8 gram ganja.
Dari jumlah tersebut, polisi memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar satu juta jiwa dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp876 juta.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Yoyok Hardianto menjelaskan, jaringan ini berpusat di Desa Wonosunyo lalu menyebar ke berbagai daerah.
“Para tersangka menjalankan bisnis narkoba dengan sistem berlapis. Ada yang menjadi pemasok, ada yang mengedarkan, dan ada pula yang berperan sebagai kurir,” ungkap Yoyok.
Selain narkoba, penyidik juga mengungkap praktik pencucian uang yang dilakukan tersangka K sejak 2021. Hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli berbagai aset atas nama sendiri maupun orang lain.
Barang bukti yang disita meliputi tiga unit dump truck, satu mobil Terios, satu pickup Grandmax, dua sepeda motor, sejumlah perangkat elektronik, serta rekening bank dengan identitas fiktif. Nilai aset diperkirakan mencapai Rp3 miliar.
“Tersangka berupaya menyamarkan hasil kejahatan melalui aset bergerak dan tidak bergerak. Semua kini sudah kami amankan sebagai barang bukti TPPU,” tambah Yoyok.
Dalam rangkaian Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang digelar 30 Agustus hingga 10 September, Satresnarkoba Polres Pasuruan juga mengungkap 24 kasus dengan 40 tersangka. Polisi menyita 213 gram sabu dan 12 butir ekstasi, dengan estimasi penyelamatan 600 ribu jiwa bernilai Rp321 juta.
Kapolres menegaskan, hasil ini merupakan buah kerja keras kolektif seluruh jajarannya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Untuk kasus TPPU, tersangka terancam pidana penjara hingga 20 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.(*)