OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan menertibkan sejumlah warung di area BUMDes Jati Bangkit, Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Minggu (15/2/2026) malam.
Penertiban dilakukan menindaklanjuti aduan masyarakat dan himbauan anggota DPRD terkait gangguan ketertiban umum di wilayah timur Pasuruan menjelang bulan suci Ramadhan.


Kegiatan tersebut melibatkan Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Kasi Trantib Kecamatan Lekok, serta Komandan Regu Satpol PP Wilayah Timur.
Petugas memeriksa warung untuk memastikan tidak ada peredaran minuman keras maupun aktivitas yang melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2017 tentang ketertiban umum.
Pembinaan diikuti sekitar 10 pemilik atau pengelola warung di kawasan BUMDes. Dari hasil pemantauan, petugas menemukan sejumlah kerawanan penyakit masyarakat (pekat), seperti indikasi miras, dugaan prostitusi, serta penggunaan sound system berlebihan yang meresahkan warga.
Selain itu, terdapat indikasi oknum yang diduga menjadi backing aktivitas usaha di lokasi tersebut.
Sejumlah warga di wilayah timur Kabupaten Pasuruan mengaku masih resah dan khawatir terhadap maraknya peredaran minuman keras serta aktivitas warung malam di sejumlah kecamatan, seperti Grati, Winongan, Rejoso, Ngopak, Lekok, dan Nguling.
Warga menilai, menjelang Ramadhan biasanya Satpol PP melakukan pemantauan dan pencegahan secara intensif, namun hingga saat ini pergerakan penertiban di wilayah tersebut dinilai belum terlihat.
“Kami khawatir karena warung malam dan peredaran miras di wilayah timur makin ramai. Biasanya menjelang Ramadhan ada operasi rutin, tapi sekarang belum nampak. Kami berharap ini menjadi perhatian,” ujar salah seorang warga.
Para pemilik usaha, Satpol PP menegaskan larangan penjualan minuman beralkohol, praktik prostitusi, serta kewajiban menjaga ketenangan lingkungan, khususnya menjelang dan selama Ramadhan. Petugas juga mengingatkan patroli akan dilakukan secara rutin untuk memastikan kepatuhan.
Satpol PP merekomendasikan pemerintah desa memfasilitasi kesepakatan bersama para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan yang berlaku. Jika pelanggaran kembali ditemukan, sanksi tegas hingga penghentian usaha akan diterapkan.
“Kami mendorong peran aktif pemerintah desa dan pengelola BUMDes untuk bersama menjaga ketertiban dan ketenteraman lingkungan. Keamanan wilayah adalah tanggung jawab bersama,” ujar Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Pasuruan Suyono.(*)














