Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Hukrim

Satresnarkoba Polres Pasuruan Gerebek Rumah Pengedar Sabu, Amankan 9,2 Gram Barang Bukti

badge-check


					Satresnarkoba Polres Pasuruan Gerebek Rumah Pengedar Sabu, Amankan 9,2 Gram Barang Bukti Perbesar

OBORNASIONAL.COM, PASURUAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gempol.

Seorang pria berinisial NO (44), warga Dusun Belahan Jowo, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, ditangkap polisi di rumahnya pada Jumat (17/10/2025) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menggerebek rumah tersangka dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika.

“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan empat pocket sabu dengan berat total 9,221 gram, satu timbangan elektrik, satu sedotan yang digunakan sebagai scrop, satu klip kosong, satu dompet, serta satu ponsel milik pelaku,” kata Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto, kepada obornasional.com, Rabu (22/10/2025).

Menurut Yoyok, tersangka berperan sebagai pengedar sabu. Ia diketahui menjual sabu dengan keuntungan sekitar Rp 1 juta per gram, dan mendapatkan pasokan dari seseorang berinisial B yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Tersangka NO ini bertindak sebagai pengedar. Dari hasil interogasi, ia mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial B yang masih kami buru. Setiap gram sabu ia jual dengan keuntungan satu juta rupiah dan juga bisa mengonsumsinya secara gratis,” ujar Yoyok.

Atas perbuatannya, NO dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Yoyok menambahkan, pihaknya terus mendorong partisipasi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya.

“Kami berharap masyarakat tidak takut melapor. Informasi sekecil apa pun sangat membantu kami dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Pasuruan,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Operasi Gabungan di Lapas Pasuruan, Petugas Pastikan Lingkungan Pemasyarakatan Aman dan Kondusif

25 Oktober 2025 - 18:38 WIB

Pemkab Pasuruan Gelontorkan Rp3,59 Miliar untuk Atlet dan Pemuda Berprestasi

24 Oktober 2025 - 23:51 WIB

DPRD Pasuruan Gelar Paripurna Bahas RAPBD 2026, Fraksi Sampaikan Pandangan Umum

23 Oktober 2025 - 12:20 WIB

Wakil Bupati Pasuruan Ajak Santri Jadi Pelaku Sejarah Baru di Hari Santri Nasional 2025

22 Oktober 2025 - 04:59 WIB

Bayu Muhammad Mulai Tugas di Lapas Probolinggo, Sapa Warga Binaan dengan Pendekatan Humanis

17 Oktober 2025 - 17:48 WIB

Trending di Headline