OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – Usai kegiatan pisah sambut pejabat struktural di Aula Sahardjo, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasuruan melanjutkan agenda dengan operasi gabungan pemeriksaan blok hunian, Jumat (10/10/2025) siang, setelah pelaksanaan salat Jumat.
Kegiatan ini melibatkan personel gabungan dari Lapas Pasuruan, Polres Kota Pasuruan, dan Kodim 0819 Pasuruan.

Operasi diawali dengan apel bersama di halaman Lapas Pasuruan. Kalapas Pasuruan, Tri Wibawa Kristiyana, bertindak sebagai pembina apel dan memberikan arahan agar kegiatan dilaksanakan secara humanis namun tetap tegas dalam menegakkan disiplin keamanan.
Sementara itu, Kepala KPLP Lapas Pasuruan, Swandaru memimpin jalannya apel dan mengatur pembagian tugas kepada seluruh tim gabungan.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan menyasar empat blok hunian warga binaan secara acak. Setiap kamar diperiksa secara teliti untuk memastikan tidak ada barang-barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan senjata tajam, handphone, maupun narkoba. Namun, petugas menemukan beberapa barang yang tidak semestinya berada di kamar hunian seperti paku, obeng, pinset, dan cermin, yang kemudian diamankan untuk dilakukan penertiban lebih lanjut.
Dalam keterangannya, Kalapas Pasuruan Tri Wibawa Kristiyana menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Lapas Pasuruan dalam mendukung Asta Cita Presiden dan Program Akselerasi Kinerja Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Melalui kegiatan seperti ini, kami berupaya memperkuat fungsi pengamanan dan pembinaan secara seimbang. Langkah ini selaras dengan arahan Presiden dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, efektif, dan berdampak nyata bagi masyarakat, serta mendukung program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memperkuat tata kelola pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan berintegritas,” ungkapnya.
Kegiatan operasi gabungan ini berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif, serta menjadi wujud nyata sinergi antar-aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas keamanan di dalam Lapas Pasuruan.(*)