OBORNASIONAL.COM, NUSAKAMBANGAN, – Sebanyak 37 warga binaan berisiko tinggi dari Provinsi Jawa Timur telah resmi dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security Pulau Nusakambangan. Minggu (28/7)
Langkah ini diambil berdasarkan hasil asesmen, penyidikan, dan penyelidikan yang menunjukkan bahwa para warga binaan tersebut berpotensi besar mengganggu keamanan serta merusak program pembinaan bagi warga binaan lainnya.

Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiono, menyatakan bahwa pemindahan ini merupakan wujud komitmen pihaknya dalam menciptakan lingkungan lapas yang bebas dari narkoba dan potensi pelanggaran ketertiban.
“Pemindahan ini dilaksanakan oleh tim pengamanan intelijen dan tim kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, bersama dengan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Timur dan jajaran Polda Jawa Timur,” jelas Kadiono.
Para warga binaan yang dipindahkan berasal dari beberapa lembaga pemasyarakatan, termasuk Lapas Kelas 1 Madiun, Lapas Kelas 1 Surabaya, Lapas Lamongan, dan Lapas Pamekasan. Mereka akan ditempatkan di Lapas Super Maksimum dan Maksimum, yaitu Lapas Karang Anyar, Lapas Gladakan, Lapas Ngaseman, dan Lapas Besi, untuk menjalani pembinaan serta pengawasan khusus sesuai dengan tingkat risiko yang telah dianalisis.
Irfan, Kepala Lapas Kelas 1 Batu Nusakambangan dan koordinator wilayah Nusakambangan, menyampaikan bahwa pembinaan yang diberikan ditujukan untuk merubah perilaku mereka agar dapat kembali berkontribusi secara positif terhadap lingkungan.
“Tidak ada ruang bagi pelanggaran yang dapat mengganggu marwah institusi pemasyarakatan,” tegas Irfan.
Hingga saat ini, hampir 1.100 warga binaan berisiko tinggi telah dipindahkan ke Lapas Super Maksimum Security Nusakambangan. Dengan langkah ini, diharapkan dapat tercapai lingkungan pemasyarakatan yang lebih aman dan kondusif bagi seluruh warga binaan.(ism)