Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Uncategorized

Janji Kavling Tanah Usai Lomba Karnival Berujung Laporan Polisi: Warga Lemahbang Tuding Pengusaha Muslim Lakukan Penipuan

badge-check


					Janji Kavling Tanah Usai Lomba Karnival Berujung Laporan Polisi: Warga Lemahbang Tuding Pengusaha Muslim Lakukan Penipuan Perbesar

OBORNASIONAL.COM, PASURUAN — Aroma dugaan penipuan membayangi kegiatan karnival dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Pasuruan. Seorang warga Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, H. Achmad Fauzan, melaporkan seorang pengusaha bernama Muslim ke Polres Pasuruan.

Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LPM/431/X/2025/SPKT POLRES PASURUAN tertanggal 27 Oktober 2025, dengan tuduhan penipuan dan/atau penggelapan.

Kasus ini bermula dari sebuah ajang karnival yang diklaim sebagai bagian dari perayaan resmi Hari Jadi Kabupaten Pasuruan. Fauzan, yang kala itu menjadi ketua kelompok sekaligus pendana kegiatan, sukses membawa timnya meraih juara 1.

Berdasarkan pengumuman panitia, hadiah yang dijanjikan tak main-main: tropi, uang pembinaan, dan sebidang tanah kavling ukuran 4×10 meter di Desa Masangan, Kecamatan Bangil. Namun, janji itu ternyata hanya manis di bibir.

Menurut laporan polisi, Fauzan telah beberapa kali menagih haknya. Pada November 2023, ia mendatangi Muslim yang kala itu berstatus sebagai panitia dan pengelola hadiah. Muslim beralasan bahwa proses balik nama kavling tanah masih berjalan.

Setahun kemudian, pada 19 November 2024, bukannya menerima hadiah, Fauzan justru dimintai uang Rp5 juta dengan dalih biaya pengurusan Akta Jual Beli (AJB). Uang dibayarkan, tetapi tanah yang dijanjikan tak pernah diterima. Hingga kini, kavling itu tetap misterius dan uang pun raib tanpa kejelasan.

Kuasa hukum pelapor, Anjar Supriyanto, S.H., menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk penipuan terang-terangan.

“Pelapor jelas memenangkan lomba dan berhak atas hadiah. Namun ironis, justru dimintai sejumlah uang untuk pengurusan administrasi yang seharusnya menjadi tanggung jawab penyelenggara. Sampai hari ini hak klien kami tidak diberikan,” ujar Anjar dengan nada tegas.

Ia menambahkan, pihaknya telah mengantongi bukti-bukti otentik, mulai dari dokumen, komunikasi, hingga saksi yang hadir saat penyerahan hadiah diumumkan.

“Kami siap membuka semua bukti di hadapan penyidik maupun di persidangan nanti. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab di depan hukum,” imbuhnya.

Lebih jauh, Anjar juga mempertanyakan status resmi acara tersebut.

“Apakah lomba ini betul diselenggarakan oleh pemerintah atau hanya mengatasnamakan pemerintah, itu masih kabur. Yang pasti, panitianya adalah saudara Muslim yang saat itu mengklaim kegiatan ini bagian dari peringatan hari jadi Kabupaten Pasuruan,” tandasnya.

Kasus ini menyoroti potensi penyalahgunaan nama pemerintah untuk kepentingan pribadi. Jika benar terbukti, hal ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dalam setiap kegiatan masyarakat yang mengatasnamakan instansi resmi.

Kini, publik menunggu langkah tegas Polres Pasuruan dalam menindaklanjuti laporan ini. Apakah kasus ini akan membuka tabir praktik manipulatif di balik layar kegiatan publik, atau justru berhenti di meja laporan?

Yang jelas, janji hadiah kavling tanah yang seharusnya menjadi kebanggaan perayaan daerah, kini berubah menjadi batu sandungan yang menodai semangat Hari Jadi Kabupaten Pasuruan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

May Day 2026, Bupati Pasuruan Klaim Hubungan Industrial Tetap Kondusif

1 Mei 2026 - 21:27 WIB

Peran Orang Tua Ditekankan untuk Cegah Perkawinan Dini di Era Digital

29 April 2026 - 17:25 WIB

BBWS Brantas Siapkan Skema Penanganan Sungai Wrati, Warga Desak Aksi Nyata

23 April 2026 - 17:02 WIB

PCNU Bangil Tegaskan Legalitas Unuba, Polemik Yayasan Pancawahana Memanas

22 April 2026 - 15:12 WIB

Talkshow Kesehatan Ibu Hamil Warnai Peringatan Hari Kartini di Kabupaten Pasuruan

21 April 2026 - 23:50 WIB

Trending di Headline