OBORNASIONAL.COM, TULUNGAGUNG – Sebanyak 382 warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Tulungagung menerima remisi khusus Idul Fitri 1447 Hijriah. Empat orang di antaranya langsung bebas setelah memperoleh Remisi Khusus II.
Remisi diberikan usai pelaksanaan Sholat Idul Fitri di lingkungan lapas pada hari raya. Ibadah berlangsung tertib dan diikuti seluruh warga binaan bersama petugas lapas. Sabtu, 21 Maret 2026.

Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, mengatakan Idul Fitri menjadi momentum refleksi bagi warga binaan selama menjalani masa pembinaan.
“Hari raya ini menjadi pengingat bahwa setiap orang memiliki kesempatan memperbaiki diri. Kami berharap warga binaan dapat kembali ke masyarakat dengan sikap yang lebih baik,” kata Ma’ruf dalam keterangannya.
Menurut dia, pembinaan di lapas tidak hanya menekankan aspek kedisiplinan, tetapi juga penguatan mental dan spiritual agar warga binaan siap menjalani kehidupan setelah bebas.
Dari total penerima remisi, 382 orang memperoleh Remisi Khusus I berupa pengurangan masa pidana, sedangkan empat lainnya menerima Remisi Khusus II yang membuat mereka langsung bebas pada hari yang sama.
Ma’ruf menuturkan remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan.
Pemberian remisi, kata dia, merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku warga binaan selama menjalani pidana.
Momentum Idul Fitri di dalam lapas juga diharapkan menjadi awal baru bagi mereka untuk menata kehidupan setelah kembali ke masyarakat.(*)














