OBORNASIONAL.COM, PASURUAN — Aroma dugaan penipuan membayangi kegiatan karnival dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Pasuruan. Seorang warga Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo, H. Achmad Fauzan, melaporkan seorang pengusaha bernama Muslim ke Polres Pasuruan.
Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LPM/431/X/2025/SPKT POLRES PASURUAN tertanggal 27 Oktober 2025, dengan tuduhan penipuan dan/atau penggelapan.

Kasus ini bermula dari sebuah ajang karnival yang diklaim sebagai bagian dari perayaan resmi Hari Jadi Kabupaten Pasuruan. Fauzan, yang kala itu menjadi ketua kelompok sekaligus pendana kegiatan, sukses membawa timnya meraih juara 1.
Berdasarkan pengumuman panitia, hadiah yang dijanjikan tak main-main: tropi, uang pembinaan, dan sebidang tanah kavling ukuran 4×10 meter di Desa Masangan, Kecamatan Bangil. Namun, janji itu ternyata hanya manis di bibir.
Menurut laporan polisi, Fauzan telah beberapa kali menagih haknya. Pada November 2023, ia mendatangi Muslim yang kala itu berstatus sebagai panitia dan pengelola hadiah. Muslim beralasan bahwa proses balik nama kavling tanah masih berjalan.
Setahun kemudian, pada 19 November 2024, bukannya menerima hadiah, Fauzan justru dimintai uang Rp5 juta dengan dalih biaya pengurusan Akta Jual Beli (AJB). Uang dibayarkan, tetapi tanah yang dijanjikan tak pernah diterima. Hingga kini, kavling itu tetap misterius dan uang pun raib tanpa kejelasan.
Kuasa hukum pelapor, Anjar Supriyanto, S.H., menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk penipuan terang-terangan.
“Pelapor jelas memenangkan lomba dan berhak atas hadiah. Namun ironis, justru dimintai sejumlah uang untuk pengurusan administrasi yang seharusnya menjadi tanggung jawab penyelenggara. Sampai hari ini hak klien kami tidak diberikan,” ujar Anjar dengan nada tegas.
Ia menambahkan, pihaknya telah mengantongi bukti-bukti otentik, mulai dari dokumen, komunikasi, hingga saksi yang hadir saat penyerahan hadiah diumumkan.
“Kami siap membuka semua bukti di hadapan penyidik maupun di persidangan nanti. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab di depan hukum,” imbuhnya.
Lebih jauh, Anjar juga mempertanyakan status resmi acara tersebut.
“Apakah lomba ini betul diselenggarakan oleh pemerintah atau hanya mengatasnamakan pemerintah, itu masih kabur. Yang pasti, panitianya adalah saudara Muslim yang saat itu mengklaim kegiatan ini bagian dari peringatan hari jadi Kabupaten Pasuruan,” tandasnya.
Kasus ini menyoroti potensi penyalahgunaan nama pemerintah untuk kepentingan pribadi. Jika benar terbukti, hal ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan juga pengkhianatan terhadap kepercayaan publik dalam setiap kegiatan masyarakat yang mengatasnamakan instansi resmi.
Kini, publik menunggu langkah tegas Polres Pasuruan dalam menindaklanjuti laporan ini. Apakah kasus ini akan membuka tabir praktik manipulatif di balik layar kegiatan publik, atau justru berhenti di meja laporan?
Yang jelas, janji hadiah kavling tanah yang seharusnya menjadi kebanggaan perayaan daerah, kini berubah menjadi batu sandungan yang menodai semangat Hari Jadi Kabupaten Pasuruan.(*)














