OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan menangkap seorang pengedar sabu berinisial AN, 23 tahun, dalam operasi yang digelar di Dusun Tegal Kidul, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Selasa, 18 November 2025. AN ditangkap di rumahnya sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 30 poket sabu dengan berat total 2,048 gram. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya sekrop yang dibuat dari sedotan, uang tunai Rp2,1 juta, kotak rokok hitam, serta sebuah ponsel iPhone berwarna ungu.

Kepada petugas, AN mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial AF. Polisi menyatakan nama tersebut sudah masuk daftar pencarian orang dan sedang diburu untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di kawasan Pasuruan.
Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardiyanto, mengatakan AN berperan sebagai pengedar yang mendapat keuntungan Rp150 ribu per gram. Ia juga mendapat kesempatan menggunakan sabu tanpa membayar sebagai bagian dari kegiatan penjualan.
“Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami memberantas peredaran narkoba di Pasuruan. Setiap pelaku akan ditindak tegas,” ujar Yoyok. Kamis (27/11/2025).
Ia menambahkan, upaya penindakan dilakukan sejalan dengan tujuan melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Menurut dia, intensitas operasi akan terus ditingkatkan untuk menekan ruang gerak jaringan pengedar.
Yoyok juga meminta warga melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait penyalahgunaan narkoba. Informasi dari masyarakat, katanya, sangat membantu polisi mempercepat pengungkapan kasus.
AN kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat 1 serta Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti berkisar dari lima tahun penjara hingga hukuman seumur hidup, bahkan pidana mati.(*)














