Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Hukrim

Bawa 30 Poket Sabu, Pemuda di Jatiarjo Diciduk Satresnarkoba Pasuruan

badge-check


					Bawa 30 Poket Sabu, Pemuda di Jatiarjo Diciduk Satresnarkoba Pasuruan Perbesar

OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan menangkap seorang pengedar sabu berinisial AN, 23 tahun, dalam operasi yang digelar di Dusun Tegal Kidul, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Selasa, 18 November 2025. AN ditangkap di rumahnya sekitar pukul 11.00 WIB.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 30 poket sabu dengan berat total 2,048 gram. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya sekrop yang dibuat dari sedotan, uang tunai Rp2,1 juta, kotak rokok hitam, serta sebuah ponsel iPhone berwarna ungu.

Kepada petugas, AN mengaku memperoleh sabu dari seorang pemasok berinisial AF. Polisi menyatakan nama tersebut sudah masuk daftar pencarian orang dan sedang diburu untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di kawasan Pasuruan.

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardiyanto, mengatakan AN berperan sebagai pengedar yang mendapat keuntungan Rp150 ribu per gram. Ia juga mendapat kesempatan menggunakan sabu tanpa membayar sebagai bagian dari kegiatan penjualan.

“Penangkapan ini menunjukkan komitmen kami memberantas peredaran narkoba di Pasuruan. Setiap pelaku akan ditindak tegas,” ujar Yoyok. Kamis (27/11/2025).

Ia menambahkan, upaya penindakan dilakukan sejalan dengan tujuan melindungi masyarakat dari ancaman narkotika. Menurut dia, intensitas operasi akan terus ditingkatkan untuk menekan ruang gerak jaringan pengedar.

Yoyok juga meminta warga melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait penyalahgunaan narkoba. Informasi dari masyarakat, katanya, sangat membantu polisi mempercepat pengungkapan kasus.

AN kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat 1 serta Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti berkisar dari lima tahun penjara hingga hukuman seumur hidup, bahkan pidana mati.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Pasuruan Ajukan Empat Raperda Non-APBD 2026, DPRD Mulai Pembahasan

3 Agustus 2026 - 21:43 WIB

Semarak HUT RI ke-81, KORMI Pasuruan Buka Kejurkab Paskibra 2026

2 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Rieke Diah Pitaloka Apresiasi Program Ketahanan Pangan dan Layanan Warga Binaan di Lapas Karawang

31 Juli 2026 - 14:03 WIB

RSUD Bangil Raih Penghargaan Internasional WSO, Layanan Stroke Diakui Berstandar Dunia

30 Juli 2026 - 21:57 WIB

Bupati Pasuruan Resmikan Open House dan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1

30 Juli 2026 - 14:50 WIB

Trending di Headline