OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – Bupati Pasuruan H.M. Rusdi Sutejo menyerahkan 620 Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Penyerahan dilakukan saat apel akhir tahun di halaman Kantor Bupati Pasuruan, Senin, 29 Desember 2025.


Penyerahan SK tersebut disaksikan Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori, Sekretaris Daerah Yudha Triwidya Sasongko, serta jajaran pejabat organisasi perangkat daerah (OPD).
Rusdi mengatakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga honorer.
Namun, ia menegaskan status ASN harus diikuti dengan peningkatan kinerja dan kepatuhan terhadap aturan.
“Saya baru saja menandatangani surat pemberhentian tidak dengan hormat terhadap satu pegawai, padahal SK baru ditandatangani sekitar satu minggu. Ini menjadi peringatan bagi semua ASN,” kata Rusdi.
Menurut dia, tidak ada ruang bagi ASN untuk bekerja di zona nyaman. Seluruh pegawai diminta bekerja profesional dan menjadikan tugas sebagai tanggung jawab pelayanan publik.
Rusdi juga menyebut penyerahan SK PPPK Paruh Waktu tidak lepas dari kebijakan pemerintah pusat dalam penataan tenaga non-ASN secara nasional.
Salah satu penerima SK, Suci Lailatul Jannah, mengaku bersyukur atas pengangkatan tersebut.
Ia menyebut status PPPK memberikan kepastian sebagai aparatur sipil negara dengan kepemilikan Nomor Induk Pegawai.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Pasuruan juga menyerahkan 35 SK pensiun Pegawai Negeri Sipil yang berlaku mulai 1 Januari 2026.
Selain itu, SK purna tugas diberikan kepada Setiawan Adi Purwanto, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pasuruan.
Rusdi menyampaikan apresiasi kepada para ASN yang memasuki masa purna tugas atas pengabdian mereka selama bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.(*)














