Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Pemerintah

Bupati Pasuruan Serahkan 620 SK PPPK Paruh Waktu dan 35 SK Pensiun ASN

badge-check


					Bupati Pasuruan Serahkan 620 SK PPPK Paruh Waktu dan 35 SK Pensiun ASN Perbesar

OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – Bupati Pasuruan H.M. Rusdi Sutejo menyerahkan 620 Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Penyerahan dilakukan saat apel akhir tahun di halaman Kantor Bupati Pasuruan, Senin, 29 Desember 2025.

Penyerahan SK tersebut disaksikan Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori, Sekretaris Daerah Yudha Triwidya Sasongko, serta jajaran pejabat organisasi perangkat daerah (OPD).

Rusdi mengatakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga honorer.

Namun, ia menegaskan status ASN harus diikuti dengan peningkatan kinerja dan kepatuhan terhadap aturan.

“Saya baru saja menandatangani surat pemberhentian tidak dengan hormat terhadap satu pegawai, padahal SK baru ditandatangani sekitar satu minggu. Ini menjadi peringatan bagi semua ASN,” kata Rusdi.

Menurut dia, tidak ada ruang bagi ASN untuk bekerja di zona nyaman. Seluruh pegawai diminta bekerja profesional dan menjadikan tugas sebagai tanggung jawab pelayanan publik.

Rusdi juga menyebut penyerahan SK PPPK Paruh Waktu tidak lepas dari kebijakan pemerintah pusat dalam penataan tenaga non-ASN secara nasional.

Salah satu penerima SK, Suci Lailatul Jannah, mengaku bersyukur atas pengangkatan tersebut.

Ia menyebut status PPPK memberikan kepastian sebagai aparatur sipil negara dengan kepemilikan Nomor Induk Pegawai.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Pasuruan juga menyerahkan 35 SK pensiun Pegawai Negeri Sipil yang berlaku mulai 1 Januari 2026.

Selain itu, SK purna tugas diberikan kepada Setiawan Adi Purwanto, Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Pasuruan.

Rusdi menyampaikan apresiasi kepada para ASN yang memasuki masa purna tugas atas pengabdian mereka selama bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Pasuruan Lantik 297 Pejabat, Sejumlah OPD Alami Perombakan

8 Januari 2026 - 19:18 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Ubah Susunan Dua Fraksi di Awal 2026

7 Januari 2026 - 18:55 WIB

Ketua DPRD Pasuruan Harap 2026 Jadi Momentum Peningkatan Kesejahteraan

1 Januari 2026 - 15:37 WIB

Lapas Pasuruan Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu ke-97

22 Desember 2025 - 10:17 WIB

Lapas Pasuruan Gelar Apel Kesiapsiagaan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

22 Desember 2025 - 09:55 WIB

Trending di Headline