Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Pemerintah

Satpol PP Buka Segel Perusahaan Diduga Belum Berizin, Penegakan Aturan di Pasuruan Dipertanyakan

badge-check


					Satpol PP Buka Segel Perusahaan Diduga Belum Berizin, Penegakan Aturan di Pasuruan Dipertanyakan Perbesar

OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – Keputusan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan membuka segel bangunan milik PT Dozen Bagus Indonesia di Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari memunculkan pertanyaan soal konsistensi penegakan peraturan daerah.

Bangunan itu sebelumnya disegel pada 24 November 2025 karena diduga belum memiliki izin yang dipersyaratkan. Papan larangan yang dipasang saat itu menyebut seluruh aktivitas wajib dihentikan karena melanggar Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 31 Tahun 2024 tentang pedoman pelaksanaan tertib bangunan.

Namun pada Jumat (27/3/2026), segel tersebut justru dibuka oleh petugas Satpol PP sendiri. Mu’arif selaku Ketua Seksi Penyidikan dan Penyelidikan terlihat membuka pengikat segel, didampingi Kepala Satpol PP Ridho Nugroho, disaksikan Camat Purwosari, Kepala Desa Martopuro, Babinsa, dan aparat kecamatan.

Langkah itu menjadi janggal karena persoalan legalitas perusahaan belum dinyatakan selesai. Penanggung jawab perusahaan, Rusli, mengakui perizinan masih menjadi hambatan.

“Kalau harus mengurus semua legalitas, masalahnya tidak selesai. Kami pindah dari sini karena legalitas sulit didapatkan,” ujar Rusli di lokasi.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa dasar penghentian kegiatan belum sepenuhnya berubah, sementara tindakan pembukaan segel sudah dilakukan.

Di internal Satpol PP sendiri muncul nada berbeda. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Suyono, menegaskan segel seharusnya tetap terpasang sampai perusahaan membayar denda dan menunjukkan dokumen resmi.

“Segel itu dipasang karena perusahaan tidak memiliki perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Suyono.

Saat dimintai penjelasan, Ridho Nugroho tidak memberikan keterangan rinci dan menyerahkan jawaban kepada bawahannya. Mu’arif yang diminta memberi penjelasan pun memilih menghindar.

“Jangan saya, ada Pak Kasat saja,” ujarnya singkat.

Sikap saling melempar penjelasan itu justru memperkuat kesan bahwa pembukaan segel dilakukan tanpa argumentasi terbuka kepada publik.

Kasus ini menempatkan Satpol PP pada sorotan: ketika lembaga penegak perda membuka sendiri segel yang dipasang atas pelanggaran izin, publik berhak bertanya, aturan sedang ditegakkan atau justru dinegosiasikan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pembukaan Segel Tanpa Unsur Teknis Lengkap, Penegakan Aturan di Pasuruan Dipersoalkan

28 Maret 2026 - 21:34 WIB

BNN Tulungagung Tinjau Lapas, Pengawasan Peredaran Narkoba Diperkuat

28 Maret 2026 - 16:12 WIB

Hari Terakhir Kunjungan Lebaran, Karutan Bangil Pantau Langsung Layanan di Rutan

24 Maret 2026 - 21:01 WIB

Bupati Pasuruan Sidak Pemandian Alam Banyubiru, Siapkan Pengembangan Destinasi Wisata

24 Maret 2026 - 18:20 WIB

382 Narapidana Lapas Kelas IIB Tulungagung Dapat Remisi Idul Fitri, Empat Langsung Bebas

21 Maret 2026 - 13:53 WIB

Trending di Headline