OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – Keputusan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan membuka segel bangunan milik PT Dozen Bagus Indonesia di Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari memunculkan pertanyaan soal konsistensi penegakan peraturan daerah.
Bangunan itu sebelumnya disegel pada 24 November 2025 karena diduga belum memiliki izin yang dipersyaratkan. Papan larangan yang dipasang saat itu menyebut seluruh aktivitas wajib dihentikan karena melanggar Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 31 Tahun 2024 tentang pedoman pelaksanaan tertib bangunan.


Namun pada Jumat (27/3/2026), segel tersebut justru dibuka oleh petugas Satpol PP sendiri. Mu’arif selaku Ketua Seksi Penyidikan dan Penyelidikan terlihat membuka pengikat segel, didampingi Kepala Satpol PP Ridho Nugroho, disaksikan Camat Purwosari, Kepala Desa Martopuro, Babinsa, dan aparat kecamatan.
Langkah itu menjadi janggal karena persoalan legalitas perusahaan belum dinyatakan selesai. Penanggung jawab perusahaan, Rusli, mengakui perizinan masih menjadi hambatan.
“Kalau harus mengurus semua legalitas, masalahnya tidak selesai. Kami pindah dari sini karena legalitas sulit didapatkan,” ujar Rusli di lokasi.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa dasar penghentian kegiatan belum sepenuhnya berubah, sementara tindakan pembukaan segel sudah dilakukan.
Di internal Satpol PP sendiri muncul nada berbeda. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Suyono, menegaskan segel seharusnya tetap terpasang sampai perusahaan membayar denda dan menunjukkan dokumen resmi.
“Segel itu dipasang karena perusahaan tidak memiliki perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Suyono.
Saat dimintai penjelasan, Ridho Nugroho tidak memberikan keterangan rinci dan menyerahkan jawaban kepada bawahannya. Mu’arif yang diminta memberi penjelasan pun memilih menghindar.
“Jangan saya, ada Pak Kasat saja,” ujarnya singkat.
Sikap saling melempar penjelasan itu justru memperkuat kesan bahwa pembukaan segel dilakukan tanpa argumentasi terbuka kepada publik.
Kasus ini menempatkan Satpol PP pada sorotan: ketika lembaga penegak perda membuka sendiri segel yang dipasang atas pelanggaran izin, publik berhak bertanya, aturan sedang ditegakkan atau justru dinegosiasikan.(*)














