Menu

Otomatis
Breaking News

Pemerintah

Satpol PP Buka Segel Perusahaan Diduga Belum Berizin, Penegakan Aturan di Pasuruan Dipertanyakan

badge-check

Satpol PP Buka Segel Perusahaan Diduga Belum Berizin, Penegakan Aturan di Pasuruan Dipertanyakan Perbesar

OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – Keputusan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan membuka segel bangunan milik PT Dozen Bagus Indonesia di Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari memunculkan pertanyaan soal konsistensi penegakan peraturan daerah.

Bangunan itu sebelumnya disegel pada 24 November 2025 karena diduga belum memiliki izin yang dipersyaratkan. Papan larangan yang dipasang saat itu menyebut seluruh aktivitas wajib dihentikan karena melanggar Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 31 Tahun 2024 tentang pedoman pelaksanaan tertib bangunan.

Namun pada Jumat (27/3/2026), segel tersebut justru dibuka oleh petugas Satpol PP sendiri. Mu’arif selaku Ketua Seksi Penyidikan dan Penyelidikan terlihat membuka pengikat segel, didampingi Kepala Satpol PP Ridho Nugroho, disaksikan Camat Purwosari, Kepala Desa Martopuro, Babinsa, dan aparat kecamatan.

Langkah itu menjadi janggal karena persoalan legalitas perusahaan belum dinyatakan selesai. Penanggung jawab perusahaan, Rusli, mengakui perizinan masih menjadi hambatan.

“Kalau harus mengurus semua legalitas, masalahnya tidak selesai. Kami pindah dari sini karena legalitas sulit didapatkan,” ujar Rusli di lokasi.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa dasar penghentian kegiatan belum sepenuhnya berubah, sementara tindakan pembukaan segel sudah dilakukan.

Di internal Satpol PP sendiri muncul nada berbeda. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Suyono, menegaskan segel seharusnya tetap terpasang sampai perusahaan membayar denda dan menunjukkan dokumen resmi.

“Segel itu dipasang karena perusahaan tidak memiliki perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Suyono.

Saat dimintai penjelasan, Ridho Nugroho tidak memberikan keterangan rinci dan menyerahkan jawaban kepada bawahannya. Mu’arif yang diminta memberi penjelasan pun memilih menghindar.

“Jangan saya, ada Pak Kasat saja,” ujarnya singkat.

Sikap saling melempar penjelasan itu justru memperkuat kesan bahwa pembukaan segel dilakukan tanpa argumentasi terbuka kepada publik.

Kasus ini menempatkan Satpol PP pada sorotan: ketika lembaga penegak perda membuka sendiri segel yang dipasang atas pelanggaran izin, publik berhak bertanya, aturan sedang ditegakkan atau justru dinegosiasikan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

1.400 Perempuan Ikuti Pasuruan Woman’s Run 2026, Peserta 12 Tahun Jadi yang Tercepat

13 Sep 2026 - 19:57 WIB

1.400 Perempuan Ikuti Pasuruan Woman’s Run 2026, Peserta 12 Tahun Jadi yang Tercepat

DPW Progib Jatim Rangkul Ormas, LSM, dan Media untuk Perkuat Sinergi di Pasuruan

12 Sep 2026 - 17:33 WIB

DPW Progib Jatim Rangkul Ormas, LSM, dan Media untuk Perkuat Sinergi di Pasuruan

TP PKK Kabupaten Pasuruan Gelar Maulid Nabi, Seribu Perempuan Bershalawat

7 Sep 2026 - 21:31 WIB

TP PKK Kabupaten Pasuruan Gelar Maulid Nabi, Seribu Perempuan Bershalawat

Bromo Marathon ke-13 Diikuti 3.000 Pelari dari 22 Negara, Pariwisata Tengger Ikut Terangkat

6 Sep 2026 - 19:53 WIB

Bromo Marathon ke-13 Diikuti 3.000 Pelari dari 22 Negara, Pariwisata Tengger Ikut Terangkat

Pemkab Pasuruan Terima Hibah Rest Area dan Tengger Cultural Center di Kawasan Bromo

3 Sep 2026 - 18:50 WIB

Pemkab Pasuruan Terima Hibah Rest Area dan Tengger Cultural Center di Kawasan Bromo
Trending di Pemerintah