Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Pemerintah

Kejari Bangil Musnahkan 1,3 Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Logo Y

badge-check


					Kejari Bangil Musnahkan 1,3 Kilogram Sabu dan Ribuan Pil Logo Y Perbesar

OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Rabu, 13 Mei 2026.

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Bangil dan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan, Rustandi Gustawirya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara pidana sepanjang November 2025 hingga Mei 2026. Di antaranya sabu-sabu seberat 1.335,023 gram, 16.052 butir pil logo Y, 33 unit timbangan elektrik, 24 telepon genggam, tujuh alat hisap narkotika, 17 senjata tajam, dan 30 botol minuman keras.

Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Narkotika dan pil terlarang dilarutkan menggunakan deterjen, senjata tajam dipotong memakai gerinda, sedangkan telepon genggam dan timbangan elektrik dihancurkan menggunakan palu.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Polres Pasuruan, Rumah Tahanan Negara, dan Pengadilan Negeri.

Rustandi mengatakan jumlah narkotika yang dimusnahkan menunjukkan peredaran narkoba di wilayah Pasuruan masih tinggi. “Jumlah sabu lebih dari 1,3 kilogram dan pil logo Y mencapai 16.052 butir merupakan angka yang mengkhawatirkan,” ujarnya.

Menurut dia, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan kembali. Ia juga menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam pemberantasan narkotika dan tindak pidana lainnya.

“Kami ingin memberikan efek jera sekaligus peringatan bagi pelaku kejahatan. Tidak ada ruang bagi narkoba dan tindak pidana lain di Kabupaten Pasuruan,” kata Rustandi.

Kejari Bangil memastikan seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap. Masyarakat juga diimbau aktif melaporkan dugaan tindak kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pasuruan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Pasuruan Sidak Kebersihan SMPN 1 Purwosari, Dorong Program Indonesia ASRI

11 Mei 2026 - 13:22 WIB

DPRD Pasuruan Apresiasi RSUD Grati Raih Akreditasi Paripurna Rekam Medis Elektronik

11 Mei 2026 - 10:49 WIB

Pemkab Pasuruan Latih IKM Jualan Live di Media Sosial, Dibiayai Dana Cukai

10 Mei 2026 - 17:59 WIB

RSUD Grati Buka Layanan Vaksin Internasional untuk Jamaah Haji hingga Pelancong

9 Mei 2026 - 13:55 WIB

RSUD Bangil Hadirkan Klinik Eksekutif, Layanan Cepat Tanpa Antrean

4 Mei 2026 - 23:00 WIB

Trending di Pemerintah