OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Rabu, 13 Mei 2026.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Bangil dan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Pasuruan, Rustandi Gustawirya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara pidana sepanjang November 2025 hingga Mei 2026. Di antaranya sabu-sabu seberat 1.335,023 gram, 16.052 butir pil logo Y, 33 unit timbangan elektrik, 24 telepon genggam, tujuh alat hisap narkotika, 17 senjata tajam, dan 30 botol minuman keras.
Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Narkotika dan pil terlarang dilarutkan menggunakan deterjen, senjata tajam dipotong memakai gerinda, sedangkan telepon genggam dan timbangan elektrik dihancurkan menggunakan palu.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Polres Pasuruan, Rumah Tahanan Negara, dan Pengadilan Negeri.
Rustandi mengatakan jumlah narkotika yang dimusnahkan menunjukkan peredaran narkoba di wilayah Pasuruan masih tinggi. “Jumlah sabu lebih dari 1,3 kilogram dan pil logo Y mencapai 16.052 butir merupakan angka yang mengkhawatirkan,” ujarnya.
Menurut dia, pemusnahan barang bukti dilakukan untuk mencegah potensi penyalahgunaan kembali. Ia juga menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam pemberantasan narkotika dan tindak pidana lainnya.
“Kami ingin memberikan efek jera sekaligus peringatan bagi pelaku kejahatan. Tidak ada ruang bagi narkoba dan tindak pidana lain di Kabupaten Pasuruan,” kata Rustandi.
Kejari Bangil memastikan seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses hukum dan memiliki kekuatan hukum tetap. Masyarakat juga diimbau aktif melaporkan dugaan tindak kejahatan guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Pasuruan.(*)














