Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Pemerintah

DPRD Pasuruan Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Surplus Anggaran Capai Rp52,8 Miliar

badge-check


					DPRD Pasuruan Sahkan Perda Pertanggungjawaban APBD 2025, Surplus Anggaran Capai Rp52,8 Miliar Perbesar

OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – DPRD Kabupaten Pasuruan bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin, 29 Juni 2026.

Pengesahan ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Pasuruan M. Rusdi Sutejo bersama Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat serta jajaran pimpinan DPRD.

Ketua DPRD Samsul Hidayat mengatakan seluruh fraksi telah menyetujui rancangan peraturan tersebut setelah melalui pembahasan sesuai mekanisme. Menurut dia, pengesahan Perda menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah.

“Ini menjadi bahan dan referensi agar pelaksanaan APBD saat ini maupun yang akan datang bisa lebih baik, akuntabel, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Samsul usai rapat paripurna.

Berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Pasuruan Nomor 5 Tahun 2026, realisasi pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp4.075.379.749.149,53. Sementara itu, realisasi belanja daerah tercatat sebesar Rp4.022.567.100.740.

Dari selisih pendapatan dan belanja tersebut, pemerintah daerah mencatat surplus anggaran sebesar Rp52.812.648.409,53. Dengan tambahan penerimaan pembiayaan senilai Rp250.555.292.575,37, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Kabupaten Pasuruan pada akhir Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp303.367.940.984,90.

Bupati Pasuruan M. Rusdi Sutejo menyatakan persetujuan DPRD memiliki arti penting sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pengelolaan keuangan selama tahun anggaran 2025.

Menurut dia, berbagai masukan dari DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi organisasi perangkat daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran.

“Persetujuan tersebut sangat berarti bagi kami dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah, khususnya pada tahun anggaran 2025. Semua itu merupakan masukan bagi kami bersama segenap jajaran OPD agar ke depan semakin baik,” ujar Rusdi.

Ia menambahkan, pemerintah daerah akan menindaklanjuti berbagai catatan yang disampaikan DPRD sebagai bagian dari upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah.

“Mudah-mudahan apa yang menjadi cita-cita bersama, terus ada,” kata Rusdi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Pasuruan: Penutupan Pasar Jarwo Wajib Dilaksanakan Sesuai Temuan BPK

29 Juni 2026 - 22:07 WIB

117 CPNS Resmi Menjadi PNS, Bupati Pasuruan Minta ASN Tingkatkan Profesionalisme

29 Juni 2026 - 14:51 WIB

Gebyar Budaya Bhumi Pasuruan Tampilkan 1.000 Penari Puspitarum dan Pagelaran Jaranan di Wong Pulungan

29 Juni 2026 - 12:00 WIB

PT Tirta Fresindo Jaya Renovasi Rumah Warga Kejayan Lewat Program CSR

26 Juni 2026 - 21:42 WIB

DPC Gerindra Pasuruan Berangkatkan 100 Calon Kader Ikuti Diklat Laskar

26 Juni 2026 - 13:14 WIB

Trending di Headline