OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin, 3 Agustus 2026.
Empat rancangan regulasi itu mencakup sektor penataan bangunan, penguatan ekonomi desa, pengelolaan aset daerah, hingga pembentukan badan usaha milik daerah berbentuk perseroan.

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengatakan penyusunan raperda tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
“Keempat raperda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat ekonomi desa dan daerah, serta mengoptimalkan pengelolaan aset daerah,” kata Rusdi saat menyampaikan nota penjelasan di hadapan rapat paripurna.
Empat raperda yang diajukan meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Perseroan Terbatas Pasuruan Lestari Jaya.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat menyatakan DPRD akan membahas seluruh usulan tersebut bersama fraksi-fraksi agar menghasilkan regulasi yang memberi manfaat bagi masyarakat.
“Tentu kami akan bahas bersama dengan seluruh anggota. Raperda ini tujuannya juga untuk masyarakat,” ujarnya.
Setelah penyampaian nota penjelasan bupati, rapat dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi. Fraksi Partai Gerindra melalui Febri Irawan Darwis menyatakan mendukung pembahasan seluruh raperda pada tahapan berikutnya.
Menurut Febri, BUMDes memiliki peran strategis dalam memperkuat perekonomian desa. Fraksinya juga mendukung penataan bangunan gedung serta optimalisasi pengelolaan aset daerah dengan tetap memperhatikan efisiensi anggaran.
Sementara itu, Fraksi PKS melalui Najib Setiawan menyampaikan sejumlah catatan. Di antaranya perlunya pendampingan yang lebih jelas terhadap BUMDes agar mampu menjadi penggerak ekonomi desa, kejelasan tata kelola aset daerah, serta penyusunan indikator kinerja yang terukur sehingga BUMDes dapat memberikan manfaat ekonomi dan tidak membebani keuangan desa.
PKS juga mendorong agar regulasi mengenai bangunan gedung mengakomodasi kebutuhan kelompok rentan melalui penyediaan fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia. Selain itu, fraksi tersebut mengusulkan percepatan digitalisasi pengelolaan aset daerah guna meningkatkan efektivitas pengawasan.
Pembahasan empat Raperda Non-APBD Tahun 2026 dijadwalkan berlanjut dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan pada Rabu, 5 Agustus 2026.(*)













