Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Pemerintah

Pemkab Pasuruan Ajukan Empat Raperda Non-APBD 2026, DPRD Mulai Pembahasan

badge-check


					Pemkab Pasuruan Ajukan Empat Raperda Non-APBD 2026, DPRD Mulai Pembahasan Perbesar

OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin, 3 Agustus 2026.

Empat rancangan regulasi itu mencakup sektor penataan bangunan, penguatan ekonomi desa, pengelolaan aset daerah, hingga pembentukan badan usaha milik daerah berbentuk perseroan.

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengatakan penyusunan raperda tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

“Keempat raperda ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat ekonomi desa dan daerah, serta mengoptimalkan pengelolaan aset daerah,” kata Rusdi saat menyampaikan nota penjelasan di hadapan rapat paripurna.

Empat raperda yang diajukan meliputi Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Raperda tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Perseroan Terbatas Pasuruan Lestari Jaya.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat menyatakan DPRD akan membahas seluruh usulan tersebut bersama fraksi-fraksi agar menghasilkan regulasi yang memberi manfaat bagi masyarakat.

“Tentu kami akan bahas bersama dengan seluruh anggota. Raperda ini tujuannya juga untuk masyarakat,” ujarnya.

Setelah penyampaian nota penjelasan bupati, rapat dilanjutkan dengan pemandangan umum fraksi-fraksi. Fraksi Partai Gerindra melalui Febri Irawan Darwis menyatakan mendukung pembahasan seluruh raperda pada tahapan berikutnya.

Menurut Febri, BUMDes memiliki peran strategis dalam memperkuat perekonomian desa. Fraksinya juga mendukung penataan bangunan gedung serta optimalisasi pengelolaan aset daerah dengan tetap memperhatikan efisiensi anggaran.

Sementara itu, Fraksi PKS melalui Najib Setiawan menyampaikan sejumlah catatan. Di antaranya perlunya pendampingan yang lebih jelas terhadap BUMDes agar mampu menjadi penggerak ekonomi desa, kejelasan tata kelola aset daerah, serta penyusunan indikator kinerja yang terukur sehingga BUMDes dapat memberikan manfaat ekonomi dan tidak membebani keuangan desa.

PKS juga mendorong agar regulasi mengenai bangunan gedung mengakomodasi kebutuhan kelompok rentan melalui penyediaan fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia. Selain itu, fraksi tersebut mengusulkan percepatan digitalisasi pengelolaan aset daerah guna meningkatkan efektivitas pengawasan.

Pembahasan empat Raperda Non-APBD Tahun 2026 dijadwalkan berlanjut dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan pada Rabu, 5 Agustus 2026.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Semarak HUT RI ke-81, KORMI Pasuruan Buka Kejurkab Paskibra 2026

2 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Rieke Diah Pitaloka Apresiasi Program Ketahanan Pangan dan Layanan Warga Binaan di Lapas Karawang

31 Juli 2026 - 14:03 WIB

RSUD Bangil Raih Penghargaan Internasional WSO, Layanan Stroke Diakui Berstandar Dunia

30 Juli 2026 - 21:57 WIB

Bupati Pasuruan Resmikan Open House dan MPLS Sekolah Rakyat Terintegrasi 1

30 Juli 2026 - 14:50 WIB

Kunjungi LASKAR Farm, Kades Hoho Apresiasi Pembinaan Kemandirian Warga Binaan

27 Juli 2026 - 19:50 WIB

Trending di Headline