Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Pemerintah

Pemkab Pasuruan Dorong Kolaborasi Gempur Rokok Ilegal Lewat Talk Show DBHCHT

badge-check


					Pemkab Pasuruan Dorong Kolaborasi Gempur Rokok Ilegal Lewat Talk Show DBHCHT Perbesar

OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – Pemerintah Kabupaten Pasuruan mendorong penguatan kerja sama dan kolaborasi lintas sektor untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Upaya tersebut dibahas dalam talk show Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bertajuk “Kerja Sama dan Kolaborasi Gempur Rokok Ilegal” yang digelar di Radio Suara Pasuruan, Kompleks Perkantoran Raci, Bangil, Kabupaten Pasuruan, Kamis, 23 Juli 2026.

Talk show tersebut menghadirkan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Pasuruan, Drs. Syaifudin Ahmad, M.Si.; Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Kabupaten Pasuruan, Suyono, S.E.; serta Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno. Diskusi dipandu oleh host Anggun.

Syaifudin Ahmad mengatakan pemberantasan rokok ilegal tidak dapat dilakukan oleh pemerintah secara sendiri-sendiri. Menurut dia, diperlukan kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, instansi terkait, pelaku usaha, hingga masyarakat.

“Pemberantasan rokok ilegal membutuhkan kerja sama dan kolaborasi semua pihak. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam membantu memberikan informasi dan meningkatkan kesadaran untuk tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal,” ujar Syaifudin dalam talk show tersebut.

Menurut dia, penggunaan DBHCHT juga harus diarahkan untuk mendukung berbagai program yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Salah satunya melalui sosialisasi dan edukasi mengenai ketentuan cukai serta dampak peredaran rokok ilegal.

Sementara itu, Suyono menekankan pentingnya penegakan peraturan secara konsisten. Ia mengatakan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal membutuhkan keterlibatan berbagai unsur agar pelaksanaannya dapat berjalan efektif.

“Penegakan peraturan harus dilakukan secara bersama-sama. Selain tindakan terhadap pelanggaran, edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat juga penting. Dengan begitu, masyarakat mengetahui mana produk yang legal dan mana yang ilegal,” kata Suyono.

Ia menambahkan, pemahaman masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal perlu terus ditingkatkan. Dengan pengetahuan tersebut, masyarakat diharapkan tidak mudah membeli produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Dari sisi kepolisian, Iptu Joko Suseno mengatakan Polres Pasuruan terus mendukung upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui langkah pencegahan maupun penindakan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal. Apabila menemukan adanya dugaan peredaran rokok ilegal, masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada aparat penegak hukum agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Joko.

Menurut Joko, sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran rokok ilegal. Ia menilai partisipasi masyarakat dapat membantu aparat dalam memperoleh informasi mengenai dugaan peredaran produk tanpa cukai atau yang melanggar ketentuan.

Peredaran rokok ilegal dinilai tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga dapat menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri hasil tembakau yang telah memenuhi kewajibannya.

Karena itu, sosialisasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan pentingnya membeli produk yang memiliki pita cukai resmi perlu terus dilakukan. Masyarakat juga didorong untuk berperan aktif dengan melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.

Melalui pemanfaatan DBHCHT, Pemerintah Kabupaten Pasuruan terus mendorong berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai ketentuan cukai.

Talk show tersebut menjadi salah satu ruang komunikasi publik untuk memperkuat kesadaran masyarakat sekaligus membangun kolaborasi antarpihak.

Upaya menggempur rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan diharapkan tidak berhenti pada penindakan, tetapi juga diperkuat melalui pencegahan, edukasi, dan partisipasi masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemkab Pasuruan Susun APBD 2027, Target PAD Naik Jadi Rp1,761 Triliun

20 Juli 2026 - 22:28 WIB

Irfan Hakim Nilai Pembinaan Berbasis Peternakan di Lapas Karawang Tanamkan Empati Warga Binaan

20 Juli 2026 - 09:28 WIB

Pasuruan United Rayakan Gelar Juara Liga 4 Piala Presiden 2026, Diarak Keliling Bangil hingga Disambut Bupati

12 Juli 2026 - 20:22 WIB

Pasuruan United Juara Liga 4 Piala Presiden 2026, Promosi ke Liga 3

11 Juli 2026 - 20:16 WIB

Pemkab Pasuruan Salurkan BLT DBHCHT Rp12,6 Miliar untuk 10.500 Buruh Rokok

10 Juli 2026 - 18:58 WIB

Trending di Headline