OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Gempol dan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Polisi menangkap tiga tersangka dan menyita sabu dengan total berat 56,324 gram.
Kasus pertama diungkap pada 2 Juni 2026 di pinggir jalan Dusun Jurangplem, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol. Polisi menangkap IMR, 45 tahun, warga setempat.

Penangkapan itu bermula dari informasi yang diperoleh polisi dari sejumlah tersangka kasus narkotika yang telah lebih dulu diamankan. Informasi tersebut dikembangkan hingga polisi mengetahui identitas dan keberadaan IMR.
Petugas kemudian menghentikan IMR saat dalam perjalanan menuju tempat kerja. Dari penggeledahan badan, polisi menemukan dua paket sabu.
Penggeledahan dilanjutkan ke rumah IMR. Di dalam kamar, polisi kembali menemukan dua paket sabu dengan berat masing-masing 12,846 gram dan 4,887 gram.
Dari perkara ini, polisi menyita 18,581 gram sabu yang dikemas dalam 10 kantong plastik. Polisi juga mengamankan timbangan elektrik, plastik klip kosong, sekop plastik, dan telepon seluler.
Kasus kedua diungkap sembilan hari kemudian, 11 Juni 2026. Polisi menggerebek sebuah kamar kos di Desa Plintahan, Kecamatan Pandaan, sekitar pukul 04.00 WIB.
Di lokasi itu, polisi menangkap AFK, 24 tahun, warga Kecamatan Beji. Sebanyak 22 paket sabu ditemukan di kamar kos tersebut dengan total berat 37,743 gram.
Barang bukti itu terdiri dari dua paket besar yang diduga belum dipecah dan 20 paket yang telah dikemas dalam ukuran lebih kecil.
Polisi kemudian mengembangkan pemeriksaan terhadap AFK. Dari hasil pengembangan itu, penyidik memperoleh informasi mengenai FO, 24 tahun, perempuan asal Kecamatan Gempol.
FO diduga berperan menerima uang pembayaran dari pembeli sabu dan meneruskannya kepada pemasok. Polisi kemudian mendatangi rumah FO dan menangkapnya.
Dari rumah FO, polisi menemukan satu kantong plastik berisi kristal putih dengan berat netto 0,158 gram.
Dalam kasus kedua tersebut, polisi turut menyita dua timbangan elektrik, tiga telepon seluler, sekop, dompet, dan plastik klip.
Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono melalui Kasatnarkoba Polres Pasuruan, AKP Ali Sadikin mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan.
“Kami terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan. Setiap informasi yang berkaitan dengan peredaran narkoba akan kami tindak lanjuti dan kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata Ali.
Ia meminta masyarakat melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut berperan dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika. Polres Pasuruan akan menindaklanjuti setiap informasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Dari dua perkara tersebut, polisi menyita total 56,324 gram sabu dan menangkap tiga tersangka. Mereka kini menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Pasuruan.
IMR dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sedangkan AFK dan FO dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)












