OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan menangkap tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dalam pengungkapan dua kasus berbeda di Kabupaten Pasuruan.
Penangkapan dilakukan dalam rentang waktu tiga hingga lima hari melalui penyelidikan yang dikembangkan dari informasi masyarakat.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan pengungkapan pertama dilakukan di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol. Polisi menangkap seorang pria berinisial A.M.S., 34 tahun, yang diduga mengedarkan sabu di wilayah tersebut.
“Dari tersangka kami mengamankan 13 paket sabu siap edar beserta telepon genggam, plastik klip kosong, dan peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika,” kata Harto dalam keterangannya, Kamis, 16 Juli 2026.
Setelah menangkap A.M.S., penyidik mengamankan lima orang yang berada di lokasi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelimanya merupakan pengguna narkotika yang memperoleh sabu dari tersangka.
Polisi kemudian membawa kelima pengguna tersebut ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasuruan untuk menjalani asesmen. Hasil asesmen merekomendasikan mereka mengikuti program rehabilitasi, sedangkan A.M.S. diproses sebagai tersangka pengedar.
Pengungkapan berikutnya dilakukan di Desa Pecalukan, Kecamatan Prigen. Dalam operasi itu, Satresnarkoba menangkap dua tersangka, yakni D.S.H., 25 tahun, dan R.A.I.S.C.N.G., 43 tahun.
Dari kedua tersangka, polisi menyita 38 paket sabu siap edar dengan berat bruto 19,539 gram, tiga unit telepon genggam, satu timbangan digital, dua sepeda motor, serta sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Menurut Harto, hasil penyelidikan menunjukkan kedua tersangka memperoleh sabu dari seorang pemasok yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksi dilakukan menggunakan metode ranjau, yaitu barang diletakkan di lokasi tertentu tanpa pertemuan langsung antara pemasok dan penerima.
“Penyidik masih terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar serta memburu pemasok yang saat ini berstatus DPO,” ujarnya.
Harto menegaskan Polres Pasuruan akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
A.M.S. dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional. Sementara D.S.H. dan R.A.I.S.C.N.G. dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.(*)













