OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – Polres Pasuruan mengecek lokasi dugaan pertambangan tanpa izin di Desa Lemahbang, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, pada Minggu, 11 Oktober 2026.
Pemeriksaan awal menemukan bekas kegiatan pertambangan, tetapi tidak ada aktivitas penambangan saat petugas datang.

Pengecekan dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB oleh Unit Tipidter Satreskrim bersama Paminal dan Sie Humas Polres Pasuruan. Petugas mendatangi lokasi setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan kegiatan pertambangan yang melibatkan CV Mutiara Timur.
Di lokasi, petugas juga menemukan papan nama CV Mutiara Timur. Temuan itu menjadi bahan penelusuran awal untuk memeriksa kegiatan pertambangan dan kesesuaiannya dengan dokumen perizinan perusahaan.
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono mengatakan kepolisian akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri laporan tersebut.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Kami akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait agar persoalan ini bisa ditelusuri sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku,” ujar Irawan.
Salah satu hal yang akan diperiksa adalah kesesuaian titik koordinat lokasi penambangan dengan dokumen perizinan. Pemeriksaan tersebut memerlukan koordinasi dengan instansi teknis yang berwenang dalam perizinan dan pengawasan pertambangan.
Hasil pengecekan awal belum memastikan adanya pelanggaran. Status perizinan serta fakta kegiatan pertambangan di lokasi itu masih perlu diverifikasi lebih lanjut.
Polres Pasuruan mengimbau masyarakat melaporkan dugaan kegiatan pertambangan yang tidak sesuai ketentuan agar dapat ditindaklanjuti.(*)












