Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Pemerintah

DPRD Pasuruan Bahas Lima Raperda, Rencana Pilkades Empat Gelombang Jadi Sorotan

badge-check

DPRD Pasuruan Bahas Lima Raperda, Rencana Pilkades Empat Gelombang Jadi Sorotan Perbesar

OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna III untuk membahas jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Non-APBD 2026.

Rapat berlangsung di ruang paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu, 30 September 2026. Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat memimpin rapat tersebut. Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori hadir bersama jajaran perangkat daerah.

Dalam rapat itu, pemerintah daerah menyampaikan tanggapan terhadap pandangan Fraksi PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, dan Golkar. Salah satu materi yang mendapat perhatian DPRD adalah perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa.

Perubahan perda tersebut berkaitan dengan rencana pelaksanaan pemilihan kepala desa atau Pilkades yang akan dibagi menjadi empat gelombang selama delapan tahun.

Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori mengatakan jadwal Pilkades disusun berdasarkan masa jabatan kepala desa yang akan berakhir.

“Pelaksanaan Pilkades direncanakan dalam empat gelombang selama delapan tahun, dengan penjadwalan berdasarkan masa jabatan kepala desa yang akan berakhir,” kata Shobih dalam rapat paripurna.

Berdasarkan rencana pemerintah daerah, sebanyak 241 desa dijadwalkan mengikuti Pilkades pada 2027. Kemudian dua desa pada 2028, 52 desa pada 2030, dan 46 desa pada 2031.

Total terdapat 341 desa yang masuk dalam rencana empat gelombang Pilkades tersebut.

Bagi DPRD Kabupaten Pasuruan, perubahan regulasi pemerintahan desa menjadi bagian dari pembahasan lima Raperda Non-APBD 2026.

Pemerintah daerah menyatakan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2015 ditujukan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa dan memberikan kepastian hukum. Regulasi tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur desa.

Selain Raperda Pemerintahan Desa, DPRD membahas Raperda tentang kerja sama daerah. Pemerintah daerah menyatakan setiap kerja sama harus memiliki tujuan yang jelas, memberikan manfaat bagi daerah, dan mempunyai indikator yang dapat diukur.

“Setiap kerja sama daerah harus memiliki tujuan yang jelas, memberikan manfaat bagi daerah, serta memiliki indikator yang dapat diukur,” ujar Shobih.

Pemerintah daerah juga menyatakan evaluasi terhadap kerja sama akan dilakukan secara berkala melalui Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah.

Agenda lain yang dibahas DPRD adalah penataan perangkat daerah. Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengusulkan pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.

Menurut pemerintah daerah, pembentukan dinas tersebut diharapkan memperkuat respons terhadap kondisi kedaruratan sekaligus memperjelas pembagian tugas antarinstansi.

Pembahasan juga mencakup Raperda penyertaan modal daerah. Pemerintah menyatakan penyertaan modal akan dilakukan secara selektif dan berdasarkan kajian investasi.

“Setiap penyertaan modal daerah harus didasarkan pada kajian investasi yang matang dan dilakukan secara selektif serta hati-hati,” kata Shobih.

Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga menyampaikan penjelasan mengenai rencana pencabutan Perda Nomor 9 Tahun 2010. Pencabutan tersebut disebut mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1262 K/PDT/2016.

Pemkab menyatakan PT Pasuruan Migas tidak pernah beroperasi dan tidak pernah mendapatkan penyertaan modal daerah. Pencabutan perda dinilai diperlukan untuk memberikan kepastian hukum.

Setelah rapat paripurna, lima Raperda tersebut akan dibahas lebih lanjut oleh Panitia Khusus DPRD Kabupaten Pasuruan bersama pemerintah daerah dan mitra kerja terkait.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat mengatakan pembahasan diharapkan berjalan sesuai tahapan yang telah ditentukan.

“Kami berharap seluruh tahapan pembahasan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,” ujar Samsul.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

DPRD Pasuruan Bahas Lima Raperda Non-APBD 2026

28 Sep 2026 - 15:37 WIB

DPRD Pasuruan Bahas Lima Raperda Non-APBD 2026

DPRD Pasuruan Bahas Lima Raperda, dari Pemerintahan Desa hingga Pencabutan Perda Pasuruan Migas

28 Sep 2026 - 15:29 WIB

DPRD Pasuruan Bahas Lima Raperda, dari Pemerintahan Desa hingga Pencabutan Perda Pasuruan Migas

Pemkab Pasuruan Musnahkan 6,1 Juta Batang Rokok Ilegal

24 Sep 2026 - 13:14 WIB

Pemkab Pasuruan Musnahkan 6,1 Juta Batang Rokok Ilegal

HUT Pasuruan ke-1097, Kormi Dorong Olahraga Menjadi Kebiasaan Warga

24 Sep 2026 - 10:20 WIB

HUT Pasuruan ke-1097, Kormi Dorong Olahraga Menjadi Kebiasaan Warga

DPRD Pasuruan Setujui Transformasi PT Jalan Tol Menjadi PLJ Perseroda

22 Sep 2026 - 01:28 WIB

DPRD Pasuruan Setujui Transformasi PT Jalan Tol Menjadi PLJ Perseroda
Trending di Headline