OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan berhasil mengungkap praktik korupsi yang diduga merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.
Dalam operasi penegakan hukum yang dimulai pada 14 Oktober 2024, Kejari Pasuruan telah menetapkan lima tersangka, termasuk mantan pejabat pendidikan, Bayu Putra Subandi, S.Pd, yang dijatuhi vonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Berdasarkan putusan nomor 31/PID.SUS-TPK/2025/PN SBY yang dikeluarkan pada 28 Juli 2025, Bayu Putra Subandi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pengayaan diri secara melawan hukum yang berujung pada kerugian keuangan negara. Vonis yang dijatuhkan meliputi pidana pokok 6 tahun penjara, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp1,955 miliar, dan sanksi tambahan jika gagal melunasi.
Kepala Kejari Pasuruan, Teguh Ananta, menjelaskan bahwa dana sejumlah Rp191,69 juta tersebut merupakan dana yang seharusnya dikelola oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan. Bayu juga telah menyerahkan dua sertifikat tanah yang akan dieksekusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Dalam pengembangan kasus ini, Tim Jaksa Penyidik Kejari Pasuruan berhasil menyelamatkan aset negara sebesar Rp2,55 miliar. Kejaksaan mengamankan sejumlah dana dan aset, termasuk Rp2,013 miliar, Rp230 juta, dan tanah seluas 16.387,5 m².
Teguh Ananta menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara. tegasnya saat konferensi pers, Rabu (30/7).
“Kami akan terus bekerja secara profesional untuk mengungkap dan menindak tegas pelaku korupsi,” katanya.
Dengan vonis terhadap Bayu Putra Subandi dan proses hukum yang tengah berlangsung terhadap empat tersangka lainnya, Kejari Pasuruan menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan hukum dalam sektor pendidikan serta pengelolaan keuangan daerah.(*)