Menu ✖

Otomatis
Breaking News

News

Kejari Pasuruan Ungkap Praktik Korupsi yang Merugikan Keuangan Negara Miliaran Rupiah

badge-check

Kejari Pasuruan Ungkap Praktik Korupsi yang Merugikan Keuangan Negara Miliaran Rupiah Perbesar

OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan berhasil mengungkap praktik korupsi yang diduga merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

Dalam operasi penegakan hukum yang dimulai pada 14 Oktober 2024, Kejari Pasuruan telah menetapkan lima tersangka, termasuk mantan pejabat pendidikan, Bayu Putra Subandi, S.Pd, yang dijatuhi vonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Berdasarkan putusan nomor 31/PID.SUS-TPK/2025/PN SBY yang dikeluarkan pada 28 Juli 2025, Bayu Putra Subandi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pengayaan diri secara melawan hukum yang berujung pada kerugian keuangan negara. Vonis yang dijatuhkan meliputi pidana pokok 6 tahun penjara, denda Rp200 juta, uang pengganti Rp1,955 miliar, dan sanksi tambahan jika gagal melunasi.

Kepala Kejari Pasuruan, Teguh Ananta, menjelaskan bahwa dana sejumlah Rp191,69 juta tersebut merupakan dana yang seharusnya dikelola oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan. Bayu juga telah menyerahkan dua sertifikat tanah yang akan dieksekusi setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Dalam pengembangan kasus ini, Tim Jaksa Penyidik Kejari Pasuruan berhasil menyelamatkan aset negara sebesar Rp2,55 miliar. Kejaksaan mengamankan sejumlah dana dan aset, termasuk Rp2,013 miliar, Rp230 juta, dan tanah seluas 16.387,5 m².

Teguh Ananta menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik korupsi yang merugikan negara. tegasnya saat konferensi pers, Rabu (30/7).

“Kami akan terus bekerja secara profesional untuk mengungkap dan menindak tegas pelaku korupsi,” katanya.

Dengan vonis terhadap Bayu Putra Subandi dan proses hukum yang tengah berlangsung terhadap empat tersangka lainnya, Kejari Pasuruan menunjukkan keseriusannya dalam menegakkan hukum dalam sektor pendidikan serta pengelolaan keuangan daerah.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

RAPBD Pasuruan 2027: Belanja Rp3,7 Triliun, Rencana Pinjaman Rp363 Miliar Disorot Fraksi DPRD

2 Nov 2026 - 21:36 WIB

RAPBD Pasuruan 2027: Belanja Rp3,7 Triliun, Rencana Pinjaman Rp363 Miliar Disorot Fraksi DPRD

Pemkab Pasuruan Bidik Atlet E-Sport Lewat Turnamen Bupati Cup Free Fire 2026

31 Okt 2026 - 18:56 WIB

Pemkab Pasuruan Bidik Atlet E-Sport Lewat Turnamen Bupati Cup Free Fire 2026

DPRD Kabupaten Pasuruan Setujui Perubahan SOTK, Dinas Pemadam Kebakaran Dipisah dari Satpol PP

29 Okt 2026 - 05:16 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Setujui Perubahan SOTK, Dinas Pemadam Kebakaran Dipisah dari Satpol PP

DPRD Pasuruan Bahas Revisi Perda Pajak dan Retribusi, Tarif PBB-P2 hingga Sanksi Wajib Pajak Disorot

28 Okt 2026 - 20:27 WIB

DPRD Pasuruan Bahas Revisi Perda Pajak dan Retribusi, Tarif PBB-P2 hingga Sanksi Wajib Pajak Disorot

Pimpin Upacara Sumpah Pemuda, Wabup Pasuruan Ajak Generasi Muda Jadi Penggerak Perubahan

28 Okt 2026 - 11:55 WIB

Pimpin Upacara Sumpah Pemuda, Wabup Pasuruan Ajak Generasi Muda Jadi Penggerak Perubahan
Trending di Headline