OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur memberikan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada warga binaan.
Prosesi penyerahan remisi secara simbolis dipimpin langsung oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, di Alun-Alun Bangil pada Minggu (17/08).

Sebanyak 163 narapidana menerima Remisi Umum, yang terdiri dari 151 narapidana memperoleh pengurangan masa pidana sebagian dan 12 narapidana langsung dinyatakan bebas. Sementara itu, 212 narapidana lainnya menerima Remisi Dasawarsa berupa pengurangan masa pidana sebagian.
Kepala Rutan Bangil, Yanuar Rinaldi, menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, disiplin, dan aktif mengikuti program pembinaan.
“Pemberian remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga simbol apresiasi negara atas upaya perbaikan diri warga binaan,” ujarnya.
Pemberian remisi ini tidak hanya berdampak pada motivasi warga binaan, tetapi juga memberikan manfaat positif pada pengelolaan Rutan. Dengan pengurangan masa pidana, negara berhasil menghemat anggaran makan warga binaan.
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, dalam sambutannya menegaskan bahwa momentum kemerdekaan harus dimaknai sebagai semangat untuk bangkit dan memperbaiki diri.
“Kemerdekaan sejati adalah ketika kita mampu merdeka dari kebiasaan buruk dan membangun diri menjadi pribadi yang lebih baik,” tuturnya.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk berperilaku positif, menaati aturan, dan aktif dalam setiap program pembinaan yang diberikan, sehingga ketika bebas nanti mampu berkontribusi kembali di tengah masyarakat.(*)