OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis, 15 Oktober 2026. Barang bukti tersebut antara lain 5.297,46 gram sabu dan 40.258 butir pil berlogo Y.
Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Kabupaten Pasuruan di Bangil. Kegiatan itu dihadiri Wakil Bupati Pasuruan H. M. Shobih Asrori, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, dan perwakilan Pengadilan Negeri Bangil.

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan Rustandi Gustawirya mengatakan barang bukti tersebut berasal dari penanganan perkara pidana umum selama Mei hingga Oktober 2026. Pemusnahan merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan, sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP dan UU Kejaksaan,” kata Rustandi.
Menurut dia, pemusnahan juga menjadi bentuk pertanggungjawaban institusi kepada masyarakat atas penanganan perkara pidana.
“Ini juga bentuk pertanggungjawaban moral serta institusional kepada publik bahwa proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Sabu yang dimusnahkan berasal dari 58 perkara. Kejaksaan juga memusnahkan 13 butir ekstasi dari dua perkara serta 40.258 butir pil koplo atau sediaan farmasi berlogo Y dari tiga perkara.
Barang bukti lainnya meliputi 3,6 kilogram serbuk bahan peledak, delapan senjata tajam dari enam perkara, dan 16 botol minuman keras dari 12 perkara tindak pidana ringan. Selain itu, terdapat 16 unit telepon seluler, 29 timbangan elektrik, dan lima alat isap sabu.
Rustandi mengatakan kejaksaan akan terus meningkatkan kerja sama dalam penegakan hukum di Kabupaten Pasuruan. Ia juga meminta masyarakat turut menjaga ketertiban dengan melaporkan tindak pidana di lingkungan masing-masing.
“Penegakan hukum bukan hanya tugas institusi, tetapi tanggung jawab kita bersama. Jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar,” kata dia.(*)












