Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Hukrim

Barang Bukti Perkara Inkracht Dimusnahkan Kejari Pasuruan

badge-check

Barang Bukti Perkara Inkracht Dimusnahkan Kejari Pasuruan Perbesar

OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti dari puluhan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis, 15 Oktober 2026. Barang bukti tersebut antara lain 5.297,46 gram sabu dan 40.258 butir pil berlogo Y.

Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Kabupaten Pasuruan di Bangil. Kegiatan itu dihadiri Wakil Bupati Pasuruan H. M. Shobih Asrori, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, dan perwakilan Pengadilan Negeri Bangil.

Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan Rustandi Gustawirya mengatakan barang bukti tersebut berasal dari penanganan perkara pidana umum selama Mei hingga Oktober 2026. Pemusnahan merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dalam mengeksekusi putusan pengadilan, sebagaimana diamanatkan dalam KUHAP dan UU Kejaksaan,” kata Rustandi.

Menurut dia, pemusnahan juga menjadi bentuk pertanggungjawaban institusi kepada masyarakat atas penanganan perkara pidana.

“Ini juga bentuk pertanggungjawaban moral serta institusional kepada publik bahwa proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Sabu yang dimusnahkan berasal dari 58 perkara. Kejaksaan juga memusnahkan 13 butir ekstasi dari dua perkara serta 40.258 butir pil koplo atau sediaan farmasi berlogo Y dari tiga perkara.

Barang bukti lainnya meliputi 3,6 kilogram serbuk bahan peledak, delapan senjata tajam dari enam perkara, dan 16 botol minuman keras dari 12 perkara tindak pidana ringan. Selain itu, terdapat 16 unit telepon seluler, 29 timbangan elektrik, dan lima alat isap sabu.

Rustandi mengatakan kejaksaan akan terus meningkatkan kerja sama dalam penegakan hukum di Kabupaten Pasuruan. Ia juga meminta masyarakat turut menjaga ketertiban dengan melaporkan tindak pidana di lingkungan masing-masing.

“Penegakan hukum bukan hanya tugas institusi, tetapi tanggung jawab kita bersama. Jangan ragu untuk melaporkan segala bentuk tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar,” kata dia.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Ketua dan Anggota DPRD Pasuruan Jalani Pemeriksaan Kesehatan Tahunan di RSUD Bangil

15 Okt 2026 - 19:38 WIB

Ketua dan Anggota DPRD Pasuruan Jalani Pemeriksaan Kesehatan Tahunan di RSUD Bangil

Lewat Dongeng Medi si Gigi Putih, Mela Rusdi Ajak Anak Pasuruan Rajin Sikat Gigi

13 Okt 2026 - 16:18 WIB

Lewat Dongeng Medi si Gigi Putih, Mela Rusdi Ajak Anak Pasuruan Rajin Sikat Gigi

PT Tirta Fresindo Jaya dan Kodim Pasuruan Renovasi Rumah Warga di Gambir Kuning

12 Okt 2026 - 22:02 WIB

PT Tirta Fresindo Jaya dan Kodim Pasuruan Renovasi Rumah Warga di Gambir Kuning

Polres Pasuruan Telusuri Dugaan Tambang Tanpa Izin di Lemahbang

11 Okt 2026 - 21:18 WIB

Polres Pasuruan Telusuri Dugaan Tambang Tanpa Izin di Lemahbang

Kontingen FORBASI Kabupaten Pasuruan Dilepas untuk Kejurda Jatim 2026

8 Okt 2026 - 13:36 WIB

Kontingen FORBASI Kabupaten Pasuruan Dilepas untuk Kejurda Jatim 2026
Trending di Headline