OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – Kejaksaan Negeri Pasuruan memusnahkan barang bukti dari 138 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Pasuruan, Selasa, 18 November 2025, dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kepala Kejari Pasuruan, Teguh Ananta, memimpin langsung pemusnahan yang melibatkan Bupati Pasuruan H.M. Rusdi Sutejo, perwakilan Kodim 0819, Polres dan Polresta Pasuruan, Pengadilan Negeri Bangil, serta Bea Cukai Pasuruan.
Kegiatan ini disebut sebagai penegasan komitmen antarinstansi dalam memberantas kejahatan terorganisir di wilayah setempat.
Barang bukti yang dihancurkan terdiri atas 543,55 gram sabu-sabu, 2.543 gram pil ekstasi, 1.830 botol minuman keras, dan 1.873.320 batang rokok ilegal. Selain itu, Kejari juga memusnahkan 47 ponsel, 36 timbangan elektrik, serta 92 alat hisap narkoba yang digunakan dalam praktik peredaran gelap.
Teguh menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran keterlibatan dalam jaringan narkotika.
“Ancaman pidananya sangat tinggi, minimal empat tahun penjara. Ini harus dipahami sebagai peringatan,” ujar Teguh.
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyatakan pemerintah daerah akan memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum.
Ia menyoroti peredaran rokok ilegal yang dinilai merugikan pendapatan negara sekaligus mengganggu industri rokok legal.
“Sosialisasi terus kami lakukan agar masyarakat tidak membeli rokok ilegal,” kata Rusdi.
Pemusnahan ini menjadi penutup rangkaian perkara yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap sepanjang Juni hingga November 2025.(*)














