Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

News

Kemenangan Hukum untuk Desa Warungdowo: PN Bangil Tetapkan Kepemilikan Tanah Kas

badge-check


					Kemenangan Hukum untuk Desa Warungdowo: PN Bangil Tetapkan Kepemilikan Tanah Kas Perbesar

OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – Pengadilan Negeri (PN) Bangil mengeluarkan putusan akhir dalam sengketa tanah kas Desa Warungdowo seluas 9.000 m² yang bernilai Rp1,29 miliar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan berhasil memenangkan gugatan perdata yang diajukan melawan M. Romli, seorang pemilik bengkel di Warungdowo, setelah proses persidangan berlangsung sejak Desember 2024 hingga 5 Agustus 2025.

Dalam putusannya, majelis hakim PN Bangil menyatakan bahwa Romli telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai tanah kas desa secara tidak sah. Hakim mengabulkan sebagian gugatan Desa Warungdowo dan menetapkan bahwa tanah seluas 9.000 m² tersebut merupakan milik desa, dengan batas-batas yang jelas.

Selain itu, PN Bangil memerintahkan Romli untuk:
1. Menyerahkan tanah dalam keadaan kosong setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
2. Membayar biaya perkara sebesar Rp1.223.000.

Kepala Kejari Pasuruan, Teguh Ananta, menyambut baik putusan ini dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Desa Warungdowo untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat, mengamankan aset desa, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan jika terdapat upaya hukum lanjutan dari tergugat.

“Putusan ini memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah kas desa. Kami mendorong pemerintah desa untuk segera mengambil langkah pengamanan dan sosialisasi,” tegas Teguh Ananta dalam keterangan resminya.

Kejari Pasuruan juga menyatakan kesiapannya untuk mendampingi proses eksekusi dan memantau perkembangan hukum lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp M. Romli menyatakan akan mengajukan banding atau kasasi terhadap putusan tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gerakan Nasional RA Membatik, 8.000 Anak RA di Pasuruan Antusias Belajar Melestarikan Budaya Batik

29 Oktober 2025 - 07:42 WIB

Bupati Pasuruan Tanggapi PU Fraksi DPRD Soal Raperda APBD 2026

27 Oktober 2025 - 14:07 WIB

Janji Kavling Tanah Usai Lomba Karnival Berujung Laporan Polisi: Warga Lemahbang Tuding Pengusaha Muslim Lakukan Penipuan

27 Oktober 2025 - 07:20 WIB

Operasi Gabungan di Lapas Pasuruan, Petugas Pastikan Lingkungan Pemasyarakatan Aman dan Kondusif

25 Oktober 2025 - 18:38 WIB

Pemkab Pasuruan Gelontorkan Rp3,59 Miliar untuk Atlet dan Pemuda Berprestasi

24 Oktober 2025 - 23:51 WIB

Trending di Headline