Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

News

Kemenangan Hukum untuk Desa Warungdowo: PN Bangil Tetapkan Kepemilikan Tanah Kas

badge-check


					Kemenangan Hukum untuk Desa Warungdowo: PN Bangil Tetapkan Kepemilikan Tanah Kas Perbesar

OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – Pengadilan Negeri (PN) Bangil mengeluarkan putusan akhir dalam sengketa tanah kas Desa Warungdowo seluas 9.000 m² yang bernilai Rp1,29 miliar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan berhasil memenangkan gugatan perdata yang diajukan melawan M. Romli, seorang pemilik bengkel di Warungdowo, setelah proses persidangan berlangsung sejak Desember 2024 hingga 5 Agustus 2025.

Dalam putusannya, majelis hakim PN Bangil menyatakan bahwa Romli telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai tanah kas desa secara tidak sah. Hakim mengabulkan sebagian gugatan Desa Warungdowo dan menetapkan bahwa tanah seluas 9.000 m² tersebut merupakan milik desa, dengan batas-batas yang jelas.

Selain itu, PN Bangil memerintahkan Romli untuk:
1. Menyerahkan tanah dalam keadaan kosong setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
2. Membayar biaya perkara sebesar Rp1.223.000.

Kepala Kejari Pasuruan, Teguh Ananta, menyambut baik putusan ini dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Desa Warungdowo untuk segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat, mengamankan aset desa, serta berkoordinasi dengan Kejaksaan jika terdapat upaya hukum lanjutan dari tergugat.

“Putusan ini memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan tanah kas desa. Kami mendorong pemerintah desa untuk segera mengambil langkah pengamanan dan sosialisasi,” tegas Teguh Ananta dalam keterangan resminya.

Kejari Pasuruan juga menyatakan kesiapannya untuk mendampingi proses eksekusi dan memantau perkembangan hukum lebih lanjut.

Saat dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp M. Romli menyatakan akan mengajukan banding atau kasasi terhadap putusan tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

May Day 2026, Bupati Pasuruan Klaim Hubungan Industrial Tetap Kondusif

1 Mei 2026 - 21:27 WIB

Peran Orang Tua Ditekankan untuk Cegah Perkawinan Dini di Era Digital

29 April 2026 - 17:25 WIB

BBWS Brantas Siapkan Skema Penanganan Sungai Wrati, Warga Desak Aksi Nyata

23 April 2026 - 17:02 WIB

PCNU Bangil Tegaskan Legalitas Unuba, Polemik Yayasan Pancawahana Memanas

22 April 2026 - 15:12 WIB

Talkshow Kesehatan Ibu Hamil Warnai Peringatan Hari Kartini di Kabupaten Pasuruan

21 April 2026 - 23:50 WIB

Trending di Headline