Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Pemerintah

Komisi III DPRD Pasuruan Rekomendasikan Penghentian Sementara Pengurukan Lahan di Winongan

badge-check


					Komisi III DPRD Pasuruan Rekomendasikan Penghentian Sementara Pengurukan Lahan di Winongan Perbesar

OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan merekomendasikan penghentian sementara proyek pengurukan lahan di Desa Mendalan, Kecamatan Winongan, Rabu, 18 Februari 2026.

Rekomendasi itu dikeluarkan setelah inspeksi mendadak menemukan proyek belum mengantongi dokumen perizinan lengkap.

Inspeksi dilakukan menyusul keluhan warga terkait sisa material uruk yang tercecer di jalan desa hingga menyebabkan permukaan jalan licin, terutama saat hujan. Kondisi tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Akhmad Mujangki mengatakan, pihaknya menerima banyak aduan dari masyarakat di daerah pemilihannya. Ia mengaku merasakan langsung dampak jalan licin akibat material proyek.

“Kalau hujan sangat membahayakan. Saya sudah beberapa kali melintas di situ dan memang licin,” ujarnya.

Setelah sidak, Komisi III menggelar rapat bersama Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Winongan dan pemilik lahan. Dari hasil klarifikasi, pengurukan dilakukan untuk meningkatkan produktivitas lahan yang sebelumnya dinilai kurang optimal.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Yusuf Daniyal menjelaskan, rencana pemanfaatan lahan sempat berubah dari pembangunan masjid menjadi area pertanian hidroponik.

Menurut dia, perubahan rencana merupakan hak pemilik lahan, namun tetap harus mengikuti ketentuan perizinan.

“Apapun rencana pemilik lahan adalah haknya. Namun tetap harus mengikuti aturan dan melengkapi seluruh perizinan,” kata Daniyal.

Berdasarkan hasil peninjauan dan klarifikasi, proyek tersebut belum dilengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan. Karena itu, DPRD meminta aktivitas pengurukan dihentikan sementara hingga seluruh izin dipenuhi.

Selain persoalan izin, DPRD juga menyoroti dampak langsung terhadap keselamatan warga. Sisa material uruk yang berserakan di jalan disebut telah menyebabkan pengguna jalan terjatuh.

Komisi III meminta pemilik lahan segera membersihkan material di jalan serta mengurus perizinan sesuai ketentuan sebelum aktivitas kembali dilanjutkan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Hindari UPF, SPPG Cukurgondang Produksi Mandiri Menu MBG Kering Ramadan

24 Februari 2026 - 22:39 WIB

CCTV Rekam Pencurian Motor di Kopontren Nurul Huda Rembang Pasuruan

24 Februari 2026 - 20:57 WIB

Lomba Kultum Guru PAI Perdana di Kabupaten Pasuruan, Siaran Dakwah Mengudara Selama Ramadan 1447 H

23 Februari 2026 - 22:34 WIB

Mudik Gratis Lebaran 2026 di Pasuruan Dibuka, Sediakan 240 Kursi ke Enam Rute

22 Februari 2026 - 09:42 WIB

Bupati Pasuruan Buka Forum Konsultasi Publik 2026 Bapenda, Tandai Purna Tugas Kepala Bapenda

20 Februari 2026 - 10:44 WIB

Trending di Headline