OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan merekomendasikan penghentian sementara proyek pengurukan lahan di Desa Mendalan, Kecamatan Winongan, Rabu, 18 Februari 2026.
Rekomendasi itu dikeluarkan setelah inspeksi mendadak menemukan proyek belum mengantongi dokumen perizinan lengkap.

Inspeksi dilakukan menyusul keluhan warga terkait sisa material uruk yang tercecer di jalan desa hingga menyebabkan permukaan jalan licin, terutama saat hujan. Kondisi tersebut dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Akhmad Mujangki mengatakan, pihaknya menerima banyak aduan dari masyarakat di daerah pemilihannya. Ia mengaku merasakan langsung dampak jalan licin akibat material proyek.
“Kalau hujan sangat membahayakan. Saya sudah beberapa kali melintas di situ dan memang licin,” ujarnya.
Setelah sidak, Komisi III menggelar rapat bersama Forum Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Winongan dan pemilik lahan. Dari hasil klarifikasi, pengurukan dilakukan untuk meningkatkan produktivitas lahan yang sebelumnya dinilai kurang optimal.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Yusuf Daniyal menjelaskan, rencana pemanfaatan lahan sempat berubah dari pembangunan masjid menjadi area pertanian hidroponik.
Menurut dia, perubahan rencana merupakan hak pemilik lahan, namun tetap harus mengikuti ketentuan perizinan.
“Apapun rencana pemilik lahan adalah haknya. Namun tetap harus mengikuti aturan dan melengkapi seluruh perizinan,” kata Daniyal.
Berdasarkan hasil peninjauan dan klarifikasi, proyek tersebut belum dilengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan. Karena itu, DPRD meminta aktivitas pengurukan dihentikan sementara hingga seluruh izin dipenuhi.
Selain persoalan izin, DPRD juga menyoroti dampak langsung terhadap keselamatan warga. Sisa material uruk yang berserakan di jalan disebut telah menyebabkan pengguna jalan terjatuh.
Komisi III meminta pemilik lahan segera membersihkan material di jalan serta mengurus perizinan sesuai ketentuan sebelum aktivitas kembali dilanjutkan.(*)














