OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – Pemerintah Kabupaten Pasuruan meresmikan Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI hasil kerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kamis, 5 Februari 2026.
Kantor tersebut menempati gedung milik Pemkab Pasuruan dan mulai melayani kebutuhan administrasi keimigrasian masyarakat.

Peresmian dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala organisasi perangkat daerah, serta perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur.
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo mengatakan keberadaan kantor imigrasi di daerahnya akan mempermudah akses pelayanan, terutama bagi warga yang selama ini harus mengurus paspor ke luar daerah.
“Selama ini masyarakat Pasuruan harus ke Probolinggo atau Malang. Dengan adanya kantor imigrasi di sini, pelayanan menjadi lebih dekat dan efisien,” kata Rusdi.
Menurut dia, kebutuhan layanan keimigrasian di Pasuruan cukup tinggi, seiring dengan banyaknya warga yang bepergian ke luar negeri untuk kepentingan ibadah haji dan umrah maupun bekerja.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur Novianto Sulastono menyebutkan, pendirian Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah daerah dan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Ia menyatakan kantor tersebut tidak hanya melayani permohonan paspor, tetapi juga pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing. “Seluruh layanan keimigrasian sudah dapat dilakukan di Kantor Imigrasi Pasuruan,” ujarnya. (*)














