Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Pemerintah

Pengurukan Lahan Hijau di Winongan Dipolice Line Satpol PP Kabupaten Pasuruan

badge-check


					Pengurukan Lahan Hijau di Winongan Dipolice Line Satpol PP Kabupaten Pasuruan Perbesar

OBORNASIONAL.COM, PASURUAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan menutup aktivitas pengurukan lahan yang diduga berada di kawasan lahan hijau di Dusun Kalongan, Desa Mendalan, Kecamatan Winongan, Sabtu, 7 Maret 2026.

Penutupan dilakukan dengan pemasangan garis larangan atau police line setelah proyek tersebut tetap berjalan meski telah diperingatkan sebelumnya.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Suyono, mengatakan pihaknya telah meminta pengelola proyek menghentikan kegiatan pengurukan hingga dapat menunjukkan legalitas resmi dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Namun saat dilakukan pemantauan kembali, aktivitas di lokasi justru masih berlangsung. Sejumlah truk pengangkut tanah terlihat keluar masuk area proyek.

“Pekan lalu kami sudah memberhentikan proyek tersebut. Tetapi hari ini masih terpantau banyak dump truk yang keluar masuk lokasi. Selama belum bisa menunjukkan legalitas yang sah dari pemerintah, aktivitas ini kami anggap ilegal,” kata Suyono.

Menurut dia, proyek pengurukan tersebut sudah terpantau sejak Oktober 2025 dan hingga kini area yang ditimbun semakin meluas. Kondisi itu memicu keresahan warga sekitar yang khawatir terhadap dampak lingkungan maupun perubahan fungsi lahan.

Satpol PP menduga aktivitas pengurukan tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Selain menghentikan kegiatan, Satpol PP juga memasang garis larangan di sekitar lokasi untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas proyek sampai status perizinannya jelas.

Suyono mengatakan pihaknya juga menduga adanya pihak-pihak tertentu yang membekingi kegiatan tersebut sehingga masyarakat merasa takut untuk melaporkan.

Ia berharap Pemerintah Kabupaten Pasuruan segera melakukan evaluasi serta langkah pencegahan terhadap aktivitas yang diduga melanggar peraturan daerah maupun perundang-undangan.

“Kami berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan dan mengutamakan kepentingan masyarakat sekitar yang terdampak dari aktivitas yang diduga ilegal ini,” ujarnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satpol PP Pasuruan Imbau Warkop di Gempol 9 Matikan Musik Selama Ramadan

8 Maret 2026 - 01:29 WIB

Pengelolaan Persekabpas Diserahkan ke Bupati Mas Rusdi, Target Promosi ke Liga 2

4 Maret 2026 - 19:14 WIB

Komisi II DPRD Pasuruan Kaji Kinerja BUMD Air Minum di Kabupaten Malang

27 Februari 2026 - 14:50 WIB

Tim Gabungan Sita 2.800 Batang Rokok Tanpa Cukai di Rembang dan Bangil

27 Februari 2026 - 14:32 WIB

Komisi I DPRD Pasuruan Dorong Penguatan Satpol PP dalam Penegakan Perda

25 Februari 2026 - 21:31 WIB

Trending di Headline