Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Pemerintah

Satpol PP Pasuruan Imbau Warkop di Gempol 9 Matikan Musik Selama Ramadan

badge-check


					Satpol PP Pasuruan Imbau Warkop di Gempol 9 Matikan Musik Selama Ramadan Perbesar

OBORNASIONAL.COM, PASURUAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan memberikan imbauan kepada sejumlah warung kopi (warkop) di kawasan Gempol 9, Kecamatan Gempol, pada Sabtu malam, 7 Maret 2026.

Petugas meminta pengelola usaha mematikan musik selama bulan Ramadan guna menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat.

Imbauan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pasuruan tentang pengaturan aktivitas tempat hiburan selama Ramadan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Suyono, mengatakan petugas masih menemukan warkop yang memutar musik saat patroli berlangsung. Petugas kemudian memberikan peringatan dan arahan kepada pengelola.

“Kami masih menemukan warkop yang memutar musik. Kami langsung memberikan imbauan sesuai dengan SE Forkopimda pada poin 15 bahwa kegiatan karaoke tidak boleh beroperasi selama Ramadan,” kata Suyono.

Selain mematikan musik, Satpol PP juga mengimbau pemilik usaha di kawasan tersebut untuk mematuhi aturan yang berlaku selama Ramadan.

Petugas turut mengingatkan para pemandu lagu atau lady companion (LC) agar mengenakan pakaian yang sopan.

Menurut Suyono, langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sekaligus menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

1.634 Jemaah Haji Pasuruan Diberangkatkan Bertahap, 77 Orang Masuk Kategori Rentan

22 April 2026 - 22:34 WIB

PCNU Bangil Tegaskan Legalitas Unuba, Polemik Yayasan Pancawahana Memanas

22 April 2026 - 15:12 WIB

Talkshow Kesehatan Ibu Hamil Warnai Peringatan Hari Kartini di Kabupaten Pasuruan

21 April 2026 - 23:50 WIB

Pansus DPRD Pasuruan Rekomendasikan Moratorium Proyek Perumahan di Lereng Arjuno–Welirang

20 April 2026 - 21:45 WIB

Retret Ketua DPRD se-Indonesia, Upaya Penguatan Kepemimpinan Legislatif Daerah

19 April 2026 - 14:11 WIB

Trending di Pemerintah