OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Kantor Bea Cukai Pasuruan memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal senilai Rp6,39 miliar di halaman Kantor Bupati Pasuruan, Senin, 27 April 2026.
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode Mei hingga September 2025.

Kepala Kantor Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, mengatakan total barang yang diamankan mencapai 10,014 ton. Rinciannya meliputi 4.233.186 batang rokok tanpa pita cukai, 15.000 gram tembakau iris, serta 1.982,80 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal.
“Barang tersebut merupakan hasil penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai dan telah ditetapkan sebagai barang milik negara untuk dimusnahkan,” kata Hatta dalam konferensi pers.
Menurut dia, barang-barang tersebut sebelumnya berstatus Barang yang Dikuasai Negara (BDN) dari pelanggar yang tidak diketahui identitasnya. Setelah melalui proses administrasi sesuai ketentuan, barang itu mendapatkan persetujuan pemusnahan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Hatta menegaskan, pelanggaran ketentuan cukai dapat dikenai sanksi pidana penjara minimal satu tahun hingga maksimal lima tahun. Selain itu, pelaku juga terancam denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Ia menyebutkan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga penerimaan negara sekaligus menekan peredaran barang ilegal di masyarakat. Bea Cukai, kata dia, terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan TNI.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan di bidang cukai serta melaporkan jika menemukan indikasi peredaran barang ilegal.
Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelanggar sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.(*)














