OBORNASIONAL.COM, PASURUAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan memberikan imbauan kepada sejumlah warung kopi (warkop) di kawasan Gempol 9, Kecamatan Gempol, pada Sabtu malam, 7 Maret 2026.
Petugas meminta pengelola usaha mematikan musik selama bulan Ramadan guna menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat.

Imbauan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pasuruan tentang pengaturan aktivitas tempat hiburan selama Ramadan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Suyono, mengatakan petugas masih menemukan warkop yang memutar musik saat patroli berlangsung. Petugas kemudian memberikan peringatan dan arahan kepada pengelola.
“Kami masih menemukan warkop yang memutar musik. Kami langsung memberikan imbauan sesuai dengan SE Forkopimda pada poin 15 bahwa kegiatan karaoke tidak boleh beroperasi selama Ramadan,” kata Suyono.
Selain mematikan musik, Satpol PP juga mengimbau pemilik usaha di kawasan tersebut untuk mematuhi aturan yang berlaku selama Ramadan.
Petugas turut mengingatkan para pemandu lagu atau lady companion (LC) agar mengenakan pakaian yang sopan.
Menurut Suyono, langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sekaligus menghormati umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.(*)














