Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Collection

Setelah Ditangkap Polres Malang Terjerat Kasus Pemerasan Warganya, Kini Kades Pagak Muasan Menjalani Masa Persidangan

badge-check


					Setelah Ditangkap Polres Malang Terjerat Kasus Pemerasan Warganya, Kini Kades Pagak Muasan Menjalani Masa Persidangan Perbesar

OBORNASIONAL.COM, MALANG- Gegara menipu enam warganya yang terjerat kasus perjudian yang tertangkap pihak Kepolisian, Kepala Desa Pagak, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Mu’asan, 54, ditangkap Polres Malang pada akhir November yang lalu. setelah kedapatan membawa uang total Rp 74 juta.

Jumlah permintaan uang untuk masing masing orang berbeda, karena latar belakang penjudi ada yang petani, peternak, tukang, dan serabutan.

Tersangka Sameli diminta Rp 15 juta, Bunawan dikenai Rp 4,7 juta, Suhari Rp 15 juta, dan Suji dimintai Rp 15 juta.

Untuk tersangka Moh. Rendi Wahyu Pratama diminta Rp 10 juta dan Rofik dimintai Rp 15 juta. Total terkumpul dana Rp 74,7 juta.

Adapun modusnya, dia meminta uang tebusan belasan juta rupiah ke pihak keluarga dengan dalih untuk membebaskan mereka.

Setelah menjalani proses penyidikan berkasnya sudah lengkap dan dinyatakan P21 oleh pihak Kepolisian, kini Kades Pagak menjalani proses persidangan.

Hal ini dibenarkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, saat dimintai keterangan awak media, benar untuk kasus oknum kades pagak, masih dalam proses persidangan.

“Kades tersebut dituntut dengan pasal berlapis adapun pasalnya 378 KUHP ATAU KEDUA Pasal 372 KUHP ancaman pidana 4 tahun. Pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Salah Satu Terduga Pelaku Aksi Pengeroyokan dan Pengerusakan di Cafe Edelweis Diduga Oknum Anggota TNI

19 Maret 2025 - 11:44 WIB

Dukung Penegakan Hukum di Kabupaten Pasuruan, DPC KAI Gelar Konferensi Untuk Pertama Kalinya

29 Januari 2025 - 11:13 WIB

Merasa Prihatin..!! Jalan Provinsi di Kabupaten Pasuruan Penuh Lubang Sedalam 20 Cm, Bupati LIRA Inisiatif Tambal Dengan Uang Pribadi

22 Januari 2025 - 08:35 WIB

Sebagai Bentuk Kepedulian Terhadap Kesehatan dan Lingkungan di Masyarakat, Tiga Perusahaan Bersihkan Sungai Bersama-sama

21 Januari 2025 - 07:41 WIB

Ikut Menikmati Uang Suap, Kejagung Tangkap Exs Ketua PN Negeri Surabaya Buntut Vonis Bebas Ronald Tanur

14 Januari 2025 - 15:10 WIB

Trending di Collection