OBORNASIONAL.COM, MALANG- Gegara menipu enam warganya yang terjerat kasus perjudian yang tertangkap pihak Kepolisian, Kepala Desa Pagak, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Mu’asan, 54, ditangkap Polres Malang pada akhir November yang lalu. setelah kedapatan membawa uang total Rp 74 juta.
Jumlah permintaan uang untuk masing masing orang berbeda, karena latar belakang penjudi ada yang petani, peternak, tukang, dan serabutan.

Tersangka Sameli diminta Rp 15 juta, Bunawan dikenai Rp 4,7 juta, Suhari Rp 15 juta, dan Suji dimintai Rp 15 juta.
Untuk tersangka Moh. Rendi Wahyu Pratama diminta Rp 10 juta dan Rofik dimintai Rp 15 juta. Total terkumpul dana Rp 74,7 juta.
Adapun modusnya, dia meminta uang tebusan belasan juta rupiah ke pihak keluarga dengan dalih untuk membebaskan mereka.
Setelah menjalani proses penyidikan berkasnya sudah lengkap dan dinyatakan P21 oleh pihak Kepolisian, kini Kades Pagak menjalani proses persidangan.
Hal ini dibenarkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, saat dimintai keterangan awak media, benar untuk kasus oknum kades pagak, masih dalam proses persidangan.
“Kades tersebut dituntut dengan pasal berlapis adapun pasalnya 378 KUHP ATAU KEDUA Pasal 372 KUHP ancaman pidana 4 tahun. Pungkasnya. (*)