OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik Ketua RT di Dusun Bulu, Desa Tambakrejo, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Dua pelaku berinisial A-R (50) dan H-L (28) telah diamankan.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari rekaman CCTV yang viral di media sosial. Dari rekaman itu, polisi mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran.

A-R ditangkap di belakang rumahnya setelah sempat mencoba melarikan diri. Dari hasil pemeriksaan, A-R mengakui beraksi bersama H-L.
Sementara itu, H-L menyerahkan diri ke Mapolres Pasuruan Kota pada Sabtu, 11 April 2026, sekitar pukul 22.40 WIB, saat polisi tengah memburunya.
Menurut Titus, kedua pelaku memiliki peran berbeda. A-R bertugas mengawasi situasi, sedangkan H-L sebagai eksekutor. H-L disebut menerima bagian sebesar Rp1,7 juta dari hasil penjualan motor curian.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor milik korban, pakaian yang digunakan pelaku, serta rekaman CCTV.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 4 April 2026, dan sempat viral di media sosial. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa.(*)














