OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – Pelarian panjang MSD (36), bandar sabu lintas daerah, berakhir di tangan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan.
Pria asal Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur itu selama hampir dua bulan menjadi buronan setelah lolos dalam pengungkapan sabu belasan gram pada Juli lalu. Alih-alih berhenti, ia tetap nekat menjalankan bisnis haramnya dengan memasok sabu kepada pelanggan di wilayah Prigen.

Akhirnya, pada Rabu dini hari (3/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah kontrakan di Desa Watuagung, Kecamatan Prigen. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,054 gram, enam klip plastik kosong, sebuah kotak kecil warna merah-hitam, serta ponsel Oppo yang digunakan untuk transaksi.
Penyidik juga mengaitkan MSD dengan kasus narkotika yang lebih besar. Ia diduga kuat sebagai pemasok dalam perkara sabu 15,245 gram yang lebih dulu disita dari tersangka S pada Juli lalu. Dengan demikian, total barang bukti yang dikaitkan dengan tersangka mencapai 15,299 gram sabu.
“MSD sempat kabur dalam kasus sebelumnya. Namun berkat laporan masyarakat dan penyelidikan intensif, akhirnya kami berhasil membekuknya. Tidak ada lagi ruang bagi pelaku narkoba untuk bersembunyi,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok, Senin (15/9).
Menurut Yoyok, keuntungan menjadi motif utama. Tersangka menjual sabu dengan margin sekitar Rp300 ribu per gram. Selain meraup uang, ia juga bisa menikmati sabu secara gratis. Barang haram itu diperoleh dari seorang pemasok bernama Helos (DPO) melalui sistem ranjau di wilayah Nogosari, Pandaan.
Sementara itu, Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani menegaskan pihaknya akan menindak tegas jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
“Pasuruan tidak boleh menjadi pasar narkoba. Siapapun yang mencoba akan kami kejar sampai tuntas,” tegasnya.
Kini MSD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun, maksimal seumur hidup, bahkan hukuman mati.(*)