Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Hukrim

Satresnarkoba Pasuruan Ringkus Buronan Kasus Sabu, Ancaman Hukuman Mati

badge-check


					Satresnarkoba Pasuruan Ringkus Buronan Kasus Sabu, Ancaman Hukuman Mati Perbesar

OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – Pelarian panjang MSD (36), bandar sabu lintas daerah, berakhir di tangan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan.

Pria asal Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur itu selama hampir dua bulan menjadi buronan setelah lolos dalam pengungkapan sabu belasan gram pada Juli lalu. Alih-alih berhenti, ia tetap nekat menjalankan bisnis haramnya dengan memasok sabu kepada pelanggan di wilayah Prigen.

Akhirnya, pada Rabu dini hari (3/9/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah kontrakan di Desa Watuagung, Kecamatan Prigen. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,054 gram, enam klip plastik kosong, sebuah kotak kecil warna merah-hitam, serta ponsel Oppo yang digunakan untuk transaksi.

Penyidik juga mengaitkan MSD dengan kasus narkotika yang lebih besar. Ia diduga kuat sebagai pemasok dalam perkara sabu 15,245 gram yang lebih dulu disita dari tersangka S pada Juli lalu. Dengan demikian, total barang bukti yang dikaitkan dengan tersangka mencapai 15,299 gram sabu.

“MSD sempat kabur dalam kasus sebelumnya. Namun berkat laporan masyarakat dan penyelidikan intensif, akhirnya kami berhasil membekuknya. Tidak ada lagi ruang bagi pelaku narkoba untuk bersembunyi,” tegas Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok, Senin (15/9).

Menurut Yoyok, keuntungan menjadi motif utama. Tersangka menjual sabu dengan margin sekitar Rp300 ribu per gram. Selain meraup uang, ia juga bisa menikmati sabu secara gratis. Barang haram itu diperoleh dari seorang pemasok bernama Helos (DPO) melalui sistem ranjau di wilayah Nogosari, Pandaan.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani menegaskan pihaknya akan menindak tegas jaringan peredaran narkotika lintas daerah.

“Pasuruan tidak boleh menjadi pasar narkoba. Siapapun yang mencoba akan kami kejar sampai tuntas,” tegasnya.

Kini MSD harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal lima tahun, maksimal seumur hidup, bahkan hukuman mati.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Peran Orang Tua Ditekankan untuk Cegah Perkawinan Dini di Era Digital

29 April 2026 - 17:25 WIB

BBWS Brantas Siapkan Skema Penanganan Sungai Wrati, Warga Desak Aksi Nyata

23 April 2026 - 17:02 WIB

PCNU Bangil Tegaskan Legalitas Unuba, Polemik Yayasan Pancawahana Memanas

22 April 2026 - 15:12 WIB

Talkshow Kesehatan Ibu Hamil Warnai Peringatan Hari Kartini di Kabupaten Pasuruan

21 April 2026 - 23:50 WIB

Rakercab Serikat Pekerja di Pasuruan Soroti Transformasi Organisasi dan Hubungan Industrial

17 April 2026 - 13:29 WIB

Trending di Hukrim