Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

TNI & POLRI

Kejari Pasuruan Tegaskan Komitmen Hukum Lewat Pemusnahan Barang Bukti 138 Perkara

badge-check


					Kejari Pasuruan Tegaskan Komitmen Hukum Lewat Pemusnahan Barang Bukti 138 Perkara Perbesar

OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – Kejaksaan Negeri Pasuruan memusnahkan barang bukti dari 138 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Pasuruan, Selasa, 18 November 2025, dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Kepala Kejari Pasuruan, Teguh Ananta, memimpin langsung pemusnahan yang melibatkan Bupati Pasuruan H.M. Rusdi Sutejo, perwakilan Kodim 0819, Polres dan Polresta Pasuruan, Pengadilan Negeri Bangil, serta Bea Cukai Pasuruan.

Kegiatan ini disebut sebagai penegasan komitmen antarinstansi dalam memberantas kejahatan terorganisir di wilayah setempat.

Barang bukti yang dihancurkan terdiri atas 543,55 gram sabu-sabu, 2.543 gram pil ekstasi, 1.830 botol minuman keras, dan 1.873.320 batang rokok ilegal. Selain itu, Kejari juga memusnahkan 47 ponsel, 36 timbangan elektrik, serta 92 alat hisap narkoba yang digunakan dalam praktik peredaran gelap.

Teguh menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap tawaran keterlibatan dalam jaringan narkotika.

“Ancaman pidananya sangat tinggi, minimal empat tahun penjara. Ini harus dipahami sebagai peringatan,” ujar Teguh.

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyatakan pemerintah daerah akan memperkuat kolaborasi dengan aparat penegak hukum.

Ia menyoroti peredaran rokok ilegal yang dinilai merugikan pendapatan negara sekaligus mengganggu industri rokok legal.

“Sosialisasi terus kami lakukan agar masyarakat tidak membeli rokok ilegal,” kata Rusdi.

Pemusnahan ini menjadi penutup rangkaian perkara yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap sepanjang Juni hingga November 2025.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PT Tirta Fresindo Jaya Santuni 60 Anak Yatim di Kejayan saat Ramadan

18 Maret 2026 - 16:06 WIB

Kepala Desa Kepulungan Santuni 160 Janda Dhuafa Setiap Bulan Ramadhan

17 Maret 2026 - 20:26 WIB

DPRD Pasuruan Ajukan 1.838 Usulan Pokir untuk RKPD 2027

16 Maret 2026 - 21:08 WIB

Pemkab Pasuruan Jajaki Pembiayaan dengan PIP Kemenkeu untuk UMKM dan Program MBG

12 Maret 2026 - 21:49 WIB

TNI Tutup TMMD ke-127 di Pasuruan, Pangdam V/Brawijaya Apresiasi Dukungan Pemkab

11 Maret 2026 - 21:41 WIB

Trending di Headline