OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – Polemik antara warga dan Kepala Desa kembali mengemuka setelah muncul dugaan adanya larangan sepihak terhadap aktivitas usaha yang dinilai tidak memiliki dasar hukum.
Larangan tersebut disebut melampaui kewenangan kepala desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa.

Pihak penasehat hukum warga memastikan akan membawa persoalan ini ke pemerintah daerah hingga jalur hukum formal.
Penasehat hukum warga, Solihul Aris, melalui paralegal Wahyu Nugroho, menegaskan bahwa kewenangan kepala desa telah diatur secara tegas dalam UU No. 6/2014 tentang Desa yang diperbarui melalui UU No. 3/2024.
Kewenangan itu mencakup penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, serta pemberdayaan ekonomi warga.
Namun Wahyu menyebut, kewenangan tersebut tidak dapat digunakan untuk membatasi atau melarang aktivitas usaha yang telah dinyatakan sah berdasarkan peraturan di atasnya.
“Tidak ada ruang bagi kepala desa mengeluarkan larangan sepihak terhadap usaha yang sudah sah menurut aturan di atasnya,” kata Wahyu. Selasa (25/11/2025).
Ia menjelaskan, seluruh perizinan usaha kini terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko sebagaimana diatur dalam PP No. 5/2021 dan PP No. 6/2021.
Dengan sistem tersebut, pemerintah desa tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau menghambat usaha yang telah memperoleh legalitas melalui OSS.
“Semua izin usaha tersentralisasi. Desa tidak boleh bertindak bertentangan dengan mekanisme OSS,” ujarnya.
Wahyu menilai larangan sepihak terhadap aktivitas usaha warga dapat memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur Pasal 29 UU Desa.
Dalam aturan itu, kepala desa dilarang menyalahgunakan kewenangan, membuat keputusan yang menguntungkan diri atau kelompok tertentu, serta bertindak sewenang-wenang.
“Jika tindakan larangan tidak memiliki dasar hukum yang jelas, maka unsur penyalahgunaan wewenang bisa terpenuhi,” kata Wahyu.
Ia mengingatkan bahwa kepala desa yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.
“Setiap tindakan pejabat desa harus berada dalam koridor hukum. Jika keluar dari jalurnya, ada konsekuensinya,” tegasnya.
Pihak penasehat hukum menyatakan akan segera mengajukan laporan resmi kepada Bupati atau Wali Kota, dan membuka opsi membawa perkara ini ke proses hukum formal.
“Kami akan melaporkan persoalan ini kepada pemerintah daerah dan menempuh langkah hukum yang berlaku. Tidak boleh ada tindakan sepihak yang merugikan warga,” ujarnya.
Wahyu menambahkan, di tengah upaya pemerintah memperkuat ekonomi desa, tindakan melarang usaha tanpa dasar hukum justru berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Ia menegaskan bahwa desa memang dapat menetapkan Peraturan Desa (Perdes), namun tidak boleh bertentangan dengan regulasi di atasnya dan harus dibuat demi kepentingan umum.(*)














