Menu

Mode Gelap
Sebanyak 70 Orang di Kentucky, AS Tewas usai Diterjang Tornado Dahsyat Kemendag Cabut Larangan Penjualan Minyak Goreng Curah Berita Populer: Uji Coba Gage ke Anyer-Kunjungan Wisman 2022 Diprediksi Rendah Bosen Kerja Kantoran? Jadi Atlet MMA Aja! Di Negeri Sawit, Minyak Goreng Tak Terjangkau Belum Punya Mobil saat Merintis Karier, Andre Taulany: Ke Mana-mana Naik Angkot

Hukrim

Polres Pasuruan Ungkap Sindikat Uang Palsu Lintas Provinsi

badge-check


					Polres Pasuruan Ungkap Sindikat Uang Palsu Lintas Provinsi Perbesar

OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – Kepolisian Resor Pasuruan membongkar jaringan peredaran uang palsu lintas kabupaten dan lintas provinsi. Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pengedar hingga pembuat uang palsu.

Kapolres Pasuruan Ajun Komisaris Besar Polisi Harto Agung Cahyono mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi menggunakan uang palsu di Kecamatan Gempol.

“Dari satu pelaku yang diamankan warga, kami kembangkan hingga ke pengedar, pemasok, distributor, sampai pembuat uang palsu,” kata Harto saat konferensi pers di Polres Pasuruan, Selasa, 20 Januari 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam, 7 Januari 2026, di Dusun Mbaran, Desa Winong, Kecamatan Gempol. Polisi mengamankan Wahyu Hidayat, 31 tahun, dengan barang bukti tujuh lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 700 ribu serta satu sepeda motor. Wahyu berperan sebagai pengedar.

Dari pengembangan penyidikan, polisi menangkap M. Faizin, 35 tahun, sebagai pemasok dan Rifadli Ghazali yang berperan sebagai pemasok sekaligus distributor di wilayah Jombang, Jawa Timur.

Penelusuran transaksi elektronik kemudian mengarah ke Subang, Jawa Barat. Di lokasi tersebut, polisi menangkap Lili Saepul Haris, 53 tahun, yang diduga sebagai pembuat uang palsu. Lili memproduksi uang palsu menggunakan peralatan sederhana berupa laptop dan printer.

“Produksi dilakukan secara mandiri dengan kualitas rendah,” ujar Harto.

Polisi menyita uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dengan total nilai Rp 3,95 juta, sejumlah telepon genggam, laptop, printer, serta peralatan produksi lainnya.

Para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 374 dan Pasal 375 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Harto mengatakan, penyidikan masih dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain. Polisi juga mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama menjelang Idul Fitri.

Sementara itu, Bank Indonesia Perwakilan Malang menyatakan uang palsu yang diamankan masih tergolong mudah dikenali.

Kepala BI Malang, Febrina, meminta masyarakat menerapkan metode 3D dilihat, diraba, dan diterawang saat menerima uang tunai, terutama dalam transaksi kecil yang cepat berpindah tangan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolres Pasuruan Jalin Koordinasi Awal dengan Wakil Bupati

21 Januari 2026 - 10:42 WIB

Kapolres Pasuruan Berganti, Forkopimda Hadiri Malam Kenal Pamit

16 Januari 2026 - 00:15 WIB

Pedang Pora Mengiringi Sertijab Kapolres Pasuruan

15 Januari 2026 - 18:07 WIB

Bupati Pasuruan Lantik 297 Pejabat, Sejumlah OPD Alami Perombakan

8 Januari 2026 - 19:18 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Ubah Susunan Dua Fraksi di Awal 2026

7 Januari 2026 - 18:55 WIB

Trending di Headline