Menu

Otomatis
Breaking News

Hukrim

Polres Pasuruan Ungkap Sindikat Uang Palsu Lintas Provinsi

badge-check

Polres Pasuruan Ungkap Sindikat Uang Palsu Lintas Provinsi Perbesar

OBORNASIONAL.COM, PASURUAN – Kepolisian Resor Pasuruan membongkar jaringan peredaran uang palsu lintas kabupaten dan lintas provinsi. Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dengan peran berbeda, mulai dari pengedar hingga pembuat uang palsu.

Kapolres Pasuruan Ajun Komisaris Besar Polisi Harto Agung Cahyono mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi menggunakan uang palsu di Kecamatan Gempol.

“Dari satu pelaku yang diamankan warga, kami kembangkan hingga ke pengedar, pemasok, distributor, sampai pembuat uang palsu,” kata Harto saat konferensi pers di Polres Pasuruan, Selasa, 20 Januari 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam, 7 Januari 2026, di Dusun Mbaran, Desa Winong, Kecamatan Gempol. Polisi mengamankan Wahyu Hidayat, 31 tahun, dengan barang bukti tujuh lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu senilai Rp 700 ribu serta satu sepeda motor. Wahyu berperan sebagai pengedar.

Dari pengembangan penyidikan, polisi menangkap M. Faizin, 35 tahun, sebagai pemasok dan Rifadli Ghazali yang berperan sebagai pemasok sekaligus distributor di wilayah Jombang, Jawa Timur.

Penelusuran transaksi elektronik kemudian mengarah ke Subang, Jawa Barat. Di lokasi tersebut, polisi menangkap Lili Saepul Haris, 53 tahun, yang diduga sebagai pembuat uang palsu. Lili memproduksi uang palsu menggunakan peralatan sederhana berupa laptop dan printer.

“Produksi dilakukan secara mandiri dengan kualitas rendah,” ujar Harto.

Polisi menyita uang palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dengan total nilai Rp 3,95 juta, sejumlah telepon genggam, laptop, printer, serta peralatan produksi lainnya.

Para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 374 dan Pasal 375 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Harto mengatakan, penyidikan masih dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain. Polisi juga mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama menjelang Idul Fitri.

Sementara itu, Bank Indonesia Perwakilan Malang menyatakan uang palsu yang diamankan masih tergolong mudah dikenali.

Kepala BI Malang, Febrina, meminta masyarakat menerapkan metode 3D dilihat, diraba, dan diterawang saat menerima uang tunai, terutama dalam transaksi kecil yang cepat berpindah tangan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Hari Jadi ke-1097, Bupati Pasuruan Tekankan Percepatan Pelayanan Publik dan Digitalisasi

18 Sep 2026 - 12:16 WIB

Hari Jadi ke-1097, Bupati Pasuruan Tekankan Percepatan Pelayanan Publik dan Digitalisasi

RSUD Bangil Gelar Bakti Sosial Kesehatan, 27 Pasien Jalani Operasi Bibir Sumbing Gratis

17 Sep 2026 - 11:06 WIB

RSUD Bangil Gelar Bakti Sosial Kesehatan, 27 Pasien Jalani Operasi Bibir Sumbing Gratis

432 Siswa SD se-Pasuruan Ikuti Festival BTQ ke-5, Wabup Ajak Jadikan Al-Qur’an Sahabat Sehari-hari

16 Sep 2026 - 19:22 WIB

432 Siswa SD se-Pasuruan Ikuti Festival BTQ ke-5, Wabup Ajak Jadikan Al-Qur’an Sahabat Sehari-hari

82 Klub Bulu Tangkis se-Jatim Berebut Gelar di Bupati Pasuruan Open 2026

15 Sep 2026 - 21:17 WIB

82 Klub Bulu Tangkis se-Jatim Berebut Gelar di Bupati Pasuruan Open 2026

1.400 Perempuan Ikuti Pasuruan Woman’s Run 2026, Peserta 12 Tahun Jadi yang Tercepat

13 Sep 2026 - 19:57 WIB

1.400 Perempuan Ikuti Pasuruan Woman’s Run 2026, Peserta 12 Tahun Jadi yang Tercepat
Trending di Headline