OBORNASIONAL.COM, PASURUAN — Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Bea Cukai Pasuruan, dan Kejaksaan Negeri setempat menyita ribuan batang rokok tanpa pita cukai dalam operasi penertiban barang kena cukai ilegal, Jumat, 27 Februari 2026.
Operasi menyasar dua lokasi berbeda di Kecamatan Rembang dan Kecamatan Bangil, yang dinilai rawan peredaran rokok ilegal.


Di sebuah toko kelontong di Rembang, petugas menemukan 100 bungkus rokok tanpa cukai atau setara 2.000 batang.
Sementara di sebuah tempat jasa pengiriman paket di Bangil, tim kembali menemukan 40 bungkus rokok tanpa cukai dengan total 800 batang. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Suyono, mengatakan operasi gabungan ini merupakan kegiatan rutin untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat.
“Dari dua lokasi operasi, kami menemukan total 2.800 batang rokok tanpa cukai,” kata Suyono.
Ia menambahkan, seluruh barang temuan akan diserahkan kepada Kantor Bea Cukai Pasuruan guna proses hukum lebih lanjut. Satpol PP bersama aparat terkait juga masih melakukan penyelidikan untuk menelusuri asal-usul barang tersebut serta kemungkinan jaringan distribusinya.
Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum berkomitmen memperkuat pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Pasuruan, terutama di kawasan yang terindikasi menjadi jalur distribusi rokok tanpa cukai.(*)














